Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Abdul Rahman
Kamis, 5 November 2026 | 04.55 WIB

Pria yang Menganiaya Karina Ranau Ditetapkan Sebagai Tersangka

Karina Ranau, istri mendiang Epy Kusnandar. (Instagram: karinaranau9) - Image

Karina Ranau, istri mendiang Epy Kusnandar. (Instagram: karinaranau9)

JawaPos.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau, kini mulai menemukan titik terang. Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, resmi menetapkan Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka peristiwa yang terjadi warung makan di bilangan Jakarta Selatan pada pertengahan tahun 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakujan gelar perkara dan memeriksa sejumlah alat bukti serta keterangan saksi. Keputusan ini sekaligus menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang diperjuangkan Karina sejak insiden tersebut terjadi pada Juni 2026.

Kapolsek Pancoran Kompol Suminto menyampaikan bahwa penetapan tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang berlangsung beberapa waktu lalu 

"Kasusnya sudah kita gelar pada Senin kemarin dan kita tetapkan (terlapor) sebagai tersangka," kata Kompol Suminto saat ditemui di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/11).

Suminto menambahkan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Hatta Rahman untuk menjalani pemeriksaan dengan status baru sebagai tersangka.

"Sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 351 atau Pasal 352 KUHP terkait dugaan penganiayaan ringan. Saat ini, kepolisian tengah mempersiapkan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hatta Rahman tidak dilakukan penahanan. Suminto menjelaskan, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan hukum acara pidana dan ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan.

Kendati demikian, dia memastikan proses hukum akan tetap berlanjut kendati tersangka tidak dilakukan penahanan.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore