Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2026 | 23.30 WIB

Suami Sung Yu Ri Fin.K.L Hadapi Putusan Final Mahkamah Agung dalam Kasus Kripto

Sung Yu Ri dan Suami (allkpop) - Image

Sung Yu Ri dan Suami (allkpop)

JawaPos.com - Suami eks Fin.K.L sekaligus aktris Sung Yu Ri, Ahn Sung Hyun, kembali jadi sorotan setelah kasus dugaan penipuan dan suap terkait pencatatan aset kripto di bursa Bithumb memasuki tahap akhir.

Mahkamah Agung Korea Selatan dijadwalkan menyampaikan putusan final pada 12 November 2026. Perkara ini turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk mantan CEO Bithumb Holdings, Lee Sang Joon.

Menurut laporan allkpop, Ahn Sung Hyun bersama tiga orang lainnya menghadapi pemeriksaan tingkat kasasi setelah jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat kedua.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dan fasilitas mewah sebagai imbalan untuk membantu pencatatan sejumlah aset digital di bursa kripto.

Dalam persidangan tingkat pertama pada Desember 2024, Ahn dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Namun, Pengadilan Tinggi Seoul kemudian membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Ahn tidak bersalah atas dakwaan yang berkaitan dengan penerimaan suap dan penipuan.

Pengadilan tingkat banding menilai kesaksian Kang Jong Hyun, pengusaha yang disebut memberikan uang tersebut, tidak cukup meyakinkan untuk membuktikan tuduhan jaksa.

Perkara ini berawal dari dugaan transaksi pada 2021, ketika Ahn dan Lee Sang Joon dituduh menerima uang sekitar 3 miliar won, dua jam tangan mewah, serta fasilitas keanggotaan restoran terkait permintaan pencatatan aset kripto di Bithumb.

Ahn juga menghadapi tuduhan terpisah mengenai dugaan penipuan sebesar 2 miliar won. Seluruh tuduhan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini menunggu penilaian akhir Mahkamah Agung.

Sung Yu Ri sebelumnya pernah menyampaikan harapan agar kebenaran mengenai persoalan hukum yang menimpa keluarganya dapat terungkap.

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore