
Pengacara Minola Sebayang. (istimewa)
JawaPos.com - Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, keberatan jika dirinya dinilai sengaja membesar-besarkan persoalan setelah mengungkap kejadian diserang Sarwendah secara verbal yang berlangsung dalam sidang mediasi perkara hak asuh anak antara kliennya dengan Sarwendah.
Minola menegaskan, apa yang disampaikannya kepada publik seusai menjalani proses mediasi bukanlah hasil rekayasa. Dia menyebut, keterangannya merupakan gambaran mengenai apa yang benar-benar terjadi di dalam ruang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Minola, proses mediasi tersebut tidak hanya dihadiri oleh Ruben Onsu dan Sarwendah bersama kuasa hukum masing-masing. Ada pula mediator yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bertugas menjaga agar proses mediasi berjalan sesuai aturan.
"Apa yang saya sampaikan seusai dari persidangan mediasi itu adalah fakta yang sesungguhnya, bukan hasil rekayasa yang ingin membesar-besarkan persoalan," kata Minola Sebayang dalam jumpa pers virtual, Kamis (20/8) siang.
Dia kemudian mempertanyakan anggapan sebagian pihak terkait sikapnya di dalam ruang mediasi dinilai tidak pantas. Sebab, menurutnya, apabila memang terdapat tindakan atau ucapannya yang dianggap melewati batas, mediator sudah pasti memberikan teguran.
"Karena di dalam ruangan mediasi tersebut bukan hanya ada para pihak, tapi juga ada mediator yang juga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak akan membiarkan ada para pihak melakukan hal-hal yang tidak pada tempatnya," ujarnya.
Minola memastikan sepanjang proses mediasi berlangsung, tidak ada teguran yang diberikan oleh hakim mediator maupun kuasa hukum Sarwendah terhadap sikap dirinya maupun tim.
"Namun faktanya tidak ada teguran apapun atas sikap kami yang dianggap tidak pantas, baik dari mediator maupun pengacara S," tutur Minola.
Dalam kesempatan tersebut, Minola juga menyinggung alasan perlindungan anak yang sempat disebutkan Sarwendah dengan sidang mediasi. Dia mengingatkan bahwa persoalan mengenai anak sudah memiliki aturan dan kesepakatan yang harus menjadi pegangan kedua orang tua, yang tertuang dalam akta 39.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022