Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 02.44 WIB

Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan

Presenter Ruben Onsu. (Instagram: ruben_onsu) - Image

Presenter Ruben Onsu. (Instagram: ruben_onsu)

JawaPos.com - Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Penetapan status hukum terhadap presenter sekaligus pengusaha itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan bahwa penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik beberapa hari lalu.

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara dan RSO ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko Adi Wibowo saat ditemui di kantornya, Kamis (20/8).

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Menurut Joko Adi Wibowo, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut laporan tersebut. Proses penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan 25 April 2026, perkara tersebut telah dialih dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam orang saksi. Penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Adapun nilai kerugian yang dialami korban, Joko Adi Wibowo belum bersedia membeberkannya ke publik. Joko menegaskan, besaran kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Laporan kerugian merupakan materi penyidikan. Nanti pada akhirnya akan kami sampaikan pada waktunya," tuturnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore