Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 03.31 WIB

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu

Betrand Peto bersama ayahnya Ruben Onsu. (Instagram: betrandpetoputraonsu) - Image

Betrand Peto bersama ayahnya Ruben Onsu. (Instagram: betrandpetoputraonsu)

JawaPos.com - Ruben Onsu kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasusnya saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkapkan kronologi perkaranya. Menurut dia, masalah berawal ketika Ruben Onsu yang merupakan seorang presenter sekaligus pengusaha melakukan penawaran investasi kepada korban.

"Sekilas saya sampaikan kronologisnya. Terlapor mempunyai usaha kemudian menawarkan kepada korban untuk investasi dana," kata Joko Adi Wibowo saat ditemui di kantornya, Kamis (20/8).

Penawaran tersebut kemudian mendapat respons dari korban karena tertarik dengan janji dan nilai keuntungan yang ditawarkan dalam investasi tersebut. Keduanya lantas membuat kesepakatan dan melakukan penyerahan modal.

"Korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban, menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan tertentu yang dijanjikan," tuturnya.

Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Korban disebut tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana dijanjikan. Di sisi lain, modal yang telah diserahkan kepada Ruben Onsu juga belum dikembalikan.

"Makanya si korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar Joko Adi Wibowo.

Laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025 oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM. Laporannya tercatat dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 22 Agustus 2025. 

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan. Dalam perkembangan kasusnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan perkaranya ke tahap penyidikan pada 25 April 2026, setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore