Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 04.49 WIB

Mediasi Ruben Onsu- Sarwendah Gagal, Minola Sebayang: Pihak Sana Tidak Mau Merealisasikan Akta 39

Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu. (Instagram: minola6000) - Image

Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu. (Instagram: minola6000)

JawaPos.com - Upaya mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tanpa kesepakatan atau bisa dikatakan gagal. Kedua pihak masih mempertahankan pandangan masing-masing, terutama terkait mekanisme Ruben bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memastikan bahwa proses mediasi telah dinyatakan gagal karena tidak ditemukan titik temu diantara kedua belah pihak.

“Mediasinya dinyatakan gagal. Tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal. Mediasi gagal karena pihak sana tidak ingin merealisasikan apa yang diatur dalam Akta 39,” ujar Minola saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Menurut Minola, salah satu persoalan yang menjadi penghambat utama mediasi adalah perbedaan pandangan mengenai hak Ruben Onsu untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Pihak Ruben tetap berpegangan pada kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39. Minola menyebut dokumen tersebut mengatur hak Ruben untuk berkumpul bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap minggu tanpa ada persyaratan tertentu.

“Kita tetap berpegangan kepada Akta 39 yang dengan lugas  menyatakan Ruben memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak dua sampai tiga hari tanpa syarat,” jelasnya.

Di sisi lain, Minola menyebut, pihak Sarwendah menginginkan adanya sejumlah ketentuan atau syarat agar Ruben Onsu bisa bertemu dengan anak-anaknya. Menurutnya, permintaan tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan Akta 39.

Akta 39 sempat ditunjukkan kepada hakim mediator di persidangan. Hakim melihat isi dari dokumen tersebut dan menilai ketentuan di dalamnya memang tidak mencantumkan persyaratan terkait hak Ruben untuk bertemu anak-anaknya.

“Hakim mediator juga mengatakan, sepanjang belum ada perbaikan dan adendum, yang berlaku adalah Akta 39. Apa yang tertuang dalam Akta 39, itulah yang harus dijalankan,” tegas Minola Sebayang.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore