
Doktif bersama Afrizal, mantan karyawan Richard Lee. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif) membantah tudingan adanya konflik kepentingan dalam laporan polisi yang sempat dibuatnya terhadap terdakwa Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tudingan tersebut disampaikan pihak Richard Lee saat Doktif memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8). Kuasa hukum Richard Lee menilai, Doktif memiliki kepentingan tertentu lantaran ia juga menjalankan bisnis klinik kecantikan, usaha serupa dengan perusahaan milik Richard Lee.
Pihak Richard Lee menilai, persoalan hukum tersebut tidak lepas dari dugaan persaingan bisnis antara sesama pelaku usaha di industri kecantikan dan skincare.
Terkait hal tersebut, Doktif secara tegas membantah. Ia mengatakan langkah yang dilakukannya bukan didasari kepentingan bisnis, melainkan sebagai upaya mengungkap dugaan pelanggaran yang menurutnya dapat merugikan masyarakat luas.
Baca Juga:Tanggapan Minola Soal Dokumen Lab Ruben Onsu Dipertanyakan Netizen, Data Dinilai Tidak Sesuai
"White Tomato tidak ada tomat putihnya saya bongkar. Persaingan bisnis apanya? Ini membongkar penipuan, membongkar kejahatan yang dilakukan terdakwa DRL," tegas Doktif.
Doktif juga menyatakan bahwa laporan yang dilayangkannya tidak dibuat berdasarkan asumsi pribadi. Ia menyebut, langkah hukum yang diambilnya berangkat dari adanya pernyataan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang produk White Tomato (WT) yang dikaitkan dengan Richard Lee.
Menurut Doktif, BPOM sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran berupa relabeling atau pengemasan ulang dan overclaim atau klaim berlebihan pada produk tersebut. Temuan itu, kata Doktif, menjadi dasar penting dalam persoalan hukum yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.
"Konten Richard tentang WT itu dia bikin tanggal Februari tahun 2025. Karena BPOM melihat gelagat terdakwa DRL yang sangat manipulatif, maka keluarlah rilis tanggal 9 Maret 2025 yang menyatakan tindakan relabeling dan overclaim melanggar aturan perundang-undangan," katanya.
Doktif menekankan bahwa dirinya bukan pihak yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam produk tersebut karena ia bukan aparat penegak hukum. Ia hanya mengungkap kembali informasi yang telah disampaikan lembaga berwenang melalui rilis resmi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022