Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 15.09 WIB

BPI Usulkan Konten OTT Diatur Lewat UU Perfilman, Bukan UU Penyiaran

Kepengurusan BPI yang baru di bawah kepemimpinan Fauzan Zidni bertemu awak media. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Kepengurusan BPI yang baru di bawah kepemimpinan Fauzan Zidni bertemu awak media. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyampaikan pandangannya terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang bergulir di Komisi I DPR RI. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rencana memasukkan layanan over-the-top (OTT) ke dalam cakupan regulasi penyiaran.

Menurut BPI, konten film maupun serial yang tayang di berbagai platform OTT semestinya tidak disamakan dengan layanan penyiaran konvensional. Maka dari itu, BPI mengusulkan pengaturan konten digital berada di bawah Undang-Undang Perfilman, bukan di bawah UU Penyiaran yang berada dalam pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Fauzan Zidni selaku Ketua BPI menegaskan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk menjaga kesesuaian regulasi dengan karakter industri perfilman yang berbeda dari televisi maupun radio.

"Aspirasi dari kami supaya konten-konten OTT diatur di bawah Undang-Undang Perfilman, bukan di bawah UU Penyiaran," kata Fauzan saat ditemui di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Dalam pembahasan RUU Penyiaran yang saat ini sedang bergulir, DPR diketahui memperluas ruang lingkup regulasi dari media penyiaran konvensional menuju platform digital. Rencana tersebut mencakup penyelenggara layanan OTT yang selama ini menjadi jalur distribusi berbagai film, serial, hingga program hiburan berbasis internet.

Sebagai alternatif, BPI mengusulkan penerapan sistem co-regulation atau ko-regulasi. Model ini dinilai akan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan iklim investasi di industri digital. Fauzan menyebut, Malaysia telah menerapkan pendekatan seperti ini sejak 1998 silam.

"Kita mencontoh Malaysia yang sejak tahun 1998 memiliki undang-undang teknologi informasi di mana kontennya menggunakan sistem ko-regulasi," jelas Fauzan.

Selain itu, BPI juga berharap platform OTT diberikan kewenangan melakukan klasifikasi atau penilaian usia secara mandiri (self-rating). Meski demikian, sistem klasifikasinya tetap diselaraskan dengan mekanisme yang diterapkan Lembaga Sensor Film (LSF), sehingga standar usia penonton memiliki acuan jelas.

"Kami mengusulkan co-regulation agar platform OTT bisa melakukan self-rating secara mandiri, namun klasifikasi rating diselaraskan dengan mekanisme LSF," ujar Fauzan.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore