Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 02.49 WIB

Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan

Malik Bawazier suami arti Cut Keke diduga dilaporkan ke polisi atas kasus perzinaan. (Instagram: cutkeke_xavier) - Image

Malik Bawazier suami arti Cut Keke diduga dilaporkan ke polisi atas kasus perzinaan. (Instagram: cutkeke_xavier)

JawaPos.com - Seorang pria bernama Malik diduga memiliki nama lengkap Malik Bawazier, suami dari artis Cut Keke, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana perzinaan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Aris yang mengaku memergoki istri sahnya sedang bersama Malik di sebuah apartemen.

Kasus ini menjadi perhatian setelah Aris secara terbuka mengonfirmasi identitas pihak yang dilaporkannya bernama Malik.

"Saya melaporkan istri sah saya Endah Fitrianingsih beserta seorang laki-laki bernama Malik. Untuk selanjutnya saya serahkan kepada pengacara saya," ujar Aris di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7).

Kuasa hukum Aris, Riphat Senikentara, menegaskan bahwa penyebutan nama Malik dilakukan semata-mata untuk menyampaikan fakta sesuai laporan yang telah dibuat. Ia mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi liar yang berkembang di publik.

"Kenapa akhirnya klien saya menyampaikan itu? Hanya dalam rangka menyampaikan fakta. Dalam rangka menyampaikan fakta agar tidak simpang siur beritanya," kata Riphat Senikentara.

Riphat juga menjelaskan, sebelum identitas pihak yang dilaporkan itu diungkap, bermunculan dugaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan sejumlah publik figur. Karena itu, kliennya merasa perlu menyampaikan identitas sebagaimana tercantum dalam laporan agar informasi yang beredar tidak melebar.

"Karena kan ada yang menyebutkan artis A, artis B, dan jadi panjang. Terkait apakah klien saya mengetahui dia suami daripada seorang artis pun, kalau saya rasa sih saya menjaga privacy ya. Saya rasa itu hal yang nggak seharusnya dibahas," ujarnya.

"Tapi tadi klien saya menyampaikan dengan jelas siapa yang dilaporkan. Nama yang dilaporkan itu dalam rangka menjaga supaya tidak simpang siur gitu. Tidak ada spekulasi-spekulasi gitu ya," lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, terlalor dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana perzinaan dan kohabotasi sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya setelah dilaporkan beberapa waktu lalu.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore