Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juli 2026 | 04.10 WIB

Jessica Wongso Maafkan Semua Orang yang Membencinya, Beberkan Kehidupan Selama di Penjara

Jessica Wongso. (YouTube: Mereka Berbicara) - Image

Jessica Wongso. (YouTube: Mereka Berbicara)

JawaPos.com - Jessica Kumala Wongso mengaku telah memaafkan semua pihak yang selama ini membenci atau memberikan penilaian negatif terhadap dirinya. Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam itu mengatakan, dirinya kini tidak lagi menyimpan dendam atau amarah, termasuk kepada majelis hakim yang pernah menangani perkaranya.

Dalam podcast Mereka Berbicara di kanal YouTube, Jessica menegaskan bahwa dirinya memilih untuk memaafkan mereka daripada terus hidup dengan kebencian. Menurutnya, sikap tersebut membuat hidupnya jauh lebih tenang melewati persoalan hukum selama bertahun-tahun.

"Saya maafin, nggak apa-apa," kata Jessica Kumala Wongso

Jessica juga mengungkapkan bahwa sejak menjalani masa hukuman di dalam penjara, ia meyakini suatu saat nanti pasti akan ada jalan keluar. Meski berkali-kali mendapat tekanan, ia mengaku tidak pernah berpikir untuk mengakui perbuatan yang (menurutnya) tidak pernah dia lakukan. Sekalipun pengakuan itu disebut-sebut bisa membuka peluang untuk Jessica memperoleh grasi.

"Saya nggak menyerah karena saya berserah. Saya sudah nggak ada kebencian lagi, saya sudah tidak berpikiran negatif. Saya yakin semesta akan membantu saya, saya yakin pasti akan mendapatkan jalan," ujarnya.

Selama berada di balik jeruji besi, Jessica mengisi hari-harinya dengan berbagai kegiatan positif. Ia memilih membaca buku, berbincang dengan sesama warga binaan, serta menjalani seluruh aturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

"Saya baca buku, saya ngobrol, saya nggak melakukan apa-apa (yang melanggar aturan)," katanya.

Jessica Kumala Wongso diketahui bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 18 Agustus 2024. Kebebasannya bukan karena dinyatakan tidak bersalah atau memperoleh grasi, melainkan karena mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang hak warga binaan.

Sebelumnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dinyatakan bersalah atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi yang mengandung sianida. Kejadian tersebut terjadi pada 2016 silam.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore