Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juli 2026 | 16.33 WIB

Sarwendah Bisa Dijerat Hukuman Pidana Jika Terbukti Eksploitasi Anak

Artis Sarwendah. (Instagram: sarwendah29) - Image

Artis Sarwendah. (Instagram: sarwendah29)

JawaPos.com - Gugatan perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, masih terus bergulir di pengadilan. Dalam proses hukum tersebut, muncul dugaan eksploitasi anak dilakukan Sarwendah, sebagaimana sempat diungkapkan oleh pengacara Ruben.

Masalah eksploitasi anak diduga dilakukan Sarwendah karena melibatkan anak saat melakukan siaran langsung atau live streaming di TikTok, beberapa waktu lalu. Kasus ini tentu menarik dan memicu perdebatan tentang batasan antara aktivitas keluarga di media sosial dan potensi eksploitasi anak.

Praktisi hukum Toni RM ikut angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, jika benar salah satu alasan Ruben Onsu memperebutkan hak asuh anak dari tangan Sarwendah karena adanya eksploitasi anak, maka Ruben Onsu berkewajiban untuk membuktikan dalil yang diajukannya tersebut di persidangan. 

Menurut Toni RM, pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan anggapan atau rekaman video yang melibatkan anak oleh Sarwendah saat live di media sosial. Harus juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang dapat menjelaskan apakah pelibatan anak dalam siaran langsung tersebut memenuhi unsur eksploitasi anak atau tidak berdasarkan kacamata hukum.

"Dalam gugatan hak asuh ini, Ruben kalau salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dipahami adalah eksploitasi, maka Ruben harus bisa menghadirkan ahli yang dapat menerangkan apakah tindakan Sarwendah mengajak anak live streaming itu apakah dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak," ujar Toni.

Ia menegaskan, penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. Jika nantinya hakim menyimpulkan telah terjadi eksploitasi anak, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti untuk menyeret Sarwendah ke ranah hukum pidana.

Toni menjelaskan bahwa dugaan eksploitasi anak berpotensi memiliki konsekuensi pidana apabila terbukti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.

"Kalau memang itu disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada dampak hukumnya sebagaimana diatur di Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada sanksi pidananya berupa hukuman penjara," ungkapnya.

"Kalau memang Sarwendah mengajak live anak ternyata dapat dikategorikan atau ternyata dikategorikan oleh ahli itu bagian daripada eksploitasi anak," tambahnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore