Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 16.25 WIB

Menguntit Jungkook BTS, Membuat Seorang Penggemar asal Brasil di Adili di Korea Selatan

Seorang penggemar dijatuhi hukuman karena menguntit Jungkook BTS./BigHit Music - Image

Seorang penggemar dijatuhi hukuman karena menguntit Jungkook BTS./BigHit Music

JawaPos.com - Seorang penggemar perempuan Jungkook BTS asal Brasil, telah dijatuhi hukuman penjara percobaan dan diperkirakan akan dideportasi dari Korea Selatan.

Perempuan tersebut berulang kali menguntit Jungkook BTS, dengan membunyikan bel pintu rumahnya sebanyak 133 kali dalam satu malam.

Selain itu, penggemar tersebut diam-diam memasuki properti Jungkook BTS dengan mengikuti seorang petugas jasa pengiriman.

Pada tanggal 8 Mei, sesuai dengan putusan pengadilan, hakim Park Ji Won dari Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman kepada perempuan tersebut. 

Hukuman yang diberikan berupa satu tahun penjara dengan penangguhan selama dua tahun, kepada seorang perempuan asal Brasil, yang hanya diidentifikasi sebagai A. 

A telah ditahan dan didakwa, atas tuduhan melanggar undang-undang anti-penguntitan dan memasuki properti orang lain di Korea Selatan.

Dikutip dari Allkpop, insiden tersebut dimulai pada bulan Desember tahun lalu. 

Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa A mengunjungi kediaman Jungkook di distrik Yongsan, Seoul sebanyak 22 kali selama kurang lebih satu bulan, dimulai pada tanggal 7 Desember 2025.

Ia dilaporkan berkeliaran di sekitar properti sambil menunggu penyanyi tersebut, melemparkan barang-barang melewati tembok, dan menyelipkan surat-surat melalui celah di pintu. 

Pada tanggal 12 Desember, ia membunyikan bel pintu rumah tersebut sebanyak 133 kali antara sore hingga larut malam, menunjukkan apa yang digambarkan pengadilan sebagai tingkat obsesi yang ekstrem.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore