Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 05.25 WIB

Pihak Bunga Zainal- Sukhdev Singh Temukan Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Penipuan Investasi Batu Bara

Bunga Zainal dan Sukhdev Singh bersama tim kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah kejanggalan penanganan kasus dugaan penipuan investasi batu bara. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Bunga Zainal dan Sukhdev Singh bersama tim kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah kejanggalan penanganan kasus dugaan penipuan investasi batu bara. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Bunga Zainal bersama suami Sukhdev Singh dan tim kuasa hukumnya mempertanyakan kenapa kasus dugaan penipuan dengan modus investasi batu bara yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya masih jalan di tempat, padahal sudah cukup lama perkaranya hampir mencapai 2 tahun.

Pihak Bunga Zainal dan Sukhdev Singh mengendus adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Misalnya, penyidik yang menangani perkaranya dinilai tidak bekerja secara profesional.

"Ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara ini," kata Tommy Sinulingga selalu kuasa hukum Bunga Zainal dan Sukhdev Singh di Mabes Polri, Selasa (2/6).

Pihak Bunga Zainal dan Sukhdev Singh mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya malah ditanya oleh penyidik tentang peristiwa kejadian yang dilihat dan didengar. Saksi ahli diposisikan seolah sebagai saksi fakta.

"Saksi ahli seharusnya ditanya dari sudut pandang keilmuannya karena dia bukan saksi fakta," ungkapnya.

Pihak Bunga Zainal dam Sukhdev Singh juga menyesalkan tindakan penyidik yang memilah-milah keterangan saksi untuk dimasukkan ke dalam BAP.

"Keterangan yang menguntungkan Pak Sukhdev tidak dimasukkan, yang dimasukkan justru keterangan yang melemahkan," papar pengacara Bunga Zainal dan Sukhdev Singh.

Mereka juga menyayangkan tindakan penyidik tidak cepat dalam menangani perkara ini. Padahal, cek kosong seharusnya bisa menjadi barang bukti yang kuat dan tidak terbantahkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi batu bara.

"Kenapa dalam hal ini sudah terbukti ini ceknya kosong namun malah dalam hal ini sampai 2 tahun. Sedangkan yang kita tahu dalam hal tidak pidana penipuan penggelapan itu ada levelnya, ada jangka waktunya," paparnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore