
Ilustrasi Whip Pink. (Nadia Putri Rahmani/ANTARA)
JawaPos.com - Pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang berisi gas nitrous oxide (N2O) untuk memberikan sensasi melayang.
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan inisial CD, asisten dari YouTuber RA. Dari keterangan CD, terkuak awal mula dia mendapatkan Whip Pink, jumlah produk yang dibeli, hingga penggunaan barang yang sebenarnya diperuntukkan buat industri kuliner itu.
Meski demikian, terdapat influencer yang masih menolak untuk diperiksa atas kasus penyalahgunaan Whip Pink. Mereka adalah ZNM, RV, dan APG. Mereka masih mangkir usai dilakukan pemanggilan secara layak, Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah membawa saksi.
Keputusan Bareskrim Polri akan membawa paksa influencer yang menolak menjalani periksaan sebagai saksi dalam kasus Whip Pink mendapat apresiasi dari Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid. Menurutnya, langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang akan menjemput paksa influencer dalam kasus penyalahgunaan Whip Pink merupakan keputusan yang tepat.
Menurut Muannas, keputusan penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang mangkir menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menegakkan hukum tanpa memandang status sosial maupun popularitas seseorang.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Muannas dalam keterangannya.
"Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk bagi figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," imbuh Muannas Alaidid.
Muannas menilai, kehadiran saksi dalam proses penyidikan suatu perkara merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi demi mendukung pengungkapan perkara secara objektif dan transparan.
"Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum. Ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka pengembangan suatu perkara, maka pihak yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tentu dapat menghambat proses penegakan hukum," paparnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022