
Ilustrasi Whip Pink. (Nadia Putri Rahmani/ANTARA)
JawaPos.com - Pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang berisi gas nitrous oxide (N2O) untuk memberikan sensasi melayang.
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan inisial CD, asisten dari YouTuber RA. Dari keterangan CD, terkuak awal mula dia mendapatkan Whip Pink, jumlah produk yang dibeli, hingga penggunaan barang yang sebenarnya diperuntukkan buat industri kuliner itu.
Meski demikian, terdapat influencer yang masih menolak untuk diperiksa atas kasus penyalahgunaan Whip Pink. Mereka adalah ZNM, RV, dan APG. Mereka masih mangkir usai dilakukan pemanggilan secara layak, Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah membawa saksi.
Keputusan Bareskrim Polri akan membawa paksa influencer yang menolak menjalani periksaan sebagai saksi dalam kasus Whip Pink mendapat apresiasi dari Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid. Menurutnya, langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang akan menjemput paksa influencer dalam kasus penyalahgunaan Whip Pink merupakan keputusan yang tepat.
Menurut Muannas, keputusan penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang mangkir menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menegakkan hukum tanpa memandang status sosial maupun popularitas seseorang.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Muannas dalam keterangannya.
"Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk bagi figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," imbuh Muannas Alaidid.
Muannas menilai, kehadiran saksi dalam proses penyidikan suatu perkara merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi demi mendukung pengungkapan perkara secara objektif dan transparan.
"Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum. Ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka pengembangan suatu perkara, maka pihak yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tentu dapat menghambat proses penegakan hukum," paparnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
