Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 12.48 WIB

3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut

Dari kiri, Ustadz Felix Siauw, Ustadz Derry Sulaiman, dan dokter Richard Lee. (Instagram Derry Sulaiman) - Image

Dari kiri, Ustadz Felix Siauw, Ustadz Derry Sulaiman, dan dokter Richard Lee. (Instagram Derry Sulaiman)

JawaPos.com - Sertifikat mualaf Richard Lee resmi dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan oleh Mualaf Center Indonesia selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat.

Hanny Kristianto selaku Sekretaris Jenderal Mualaf Center Indonesia mengungkapkan sedikitnya 3 alasan terkait pencabutan sertifikat mualaf milik Richard Lee.

Pertama, sertifikat mualaf dicabut karena sertifikat yang telah dikeluarkan atas nama Richard Lee tidak digunakan untuk mengurus berkas atau dokumen pribadi.

"Alasan dicabutnya sertifikat itu karena sertifikat yang dikeluarkan tidak digunakan untuk mengurus dokumen. Karena sampai saat ini, KTP yang bersangkutan masih Katolik," ujar Hanny Kristianto dalam keterangannya.

Dia menegaskan bahwa tidak dimanfaatkannya sertifikat mualaf oleh Richard Lee membawa dampak yang serius kepada yang bersangkutan apabila meninggal dunia. Keluarga atau orang terdekatnya akan memakamkannya sesuai dengan agama yang tertera dalam KTP.

Alasan kedua, pencabutan sertifikat dilakukan karena khawatir digunakan tidak sebagaimana mestinya. Misalnya, sertifikat mualaf itu digunakan oleh Richard Lee untuk menyerang pihak lain dalam urusan perkara hukum.

"Kami tidak mau sertifikat mualaf ini justru dijadikan barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang dengan sesama muslim. Karena sempat ada pernyataan, 'ini akan kita pakai untuk konstruksi hukum'," tutur Hanny.

Jika sertifikat itu digunakan untuk menyerang pihak lawan oleh Richard Lee, Mualaf Center Indonesia selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat bisa ikut terseret ke dalam permasalahan hukum. Hal itu yang tidak diinginkan dan berusaha diantisipasi.

"Sertifikat itu kegunaannya untuk mengurus administrasi ya. Misalnya mengganti agama di kolom KTP, untuk menikah, atau mengurus surat kematian," paparnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore