Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 April 2026 | 06.02 WIB

Pengadilan Mengabulkan Perintah Penangguhan Kontrak 9 Anggota The Boyz

Sembilan anggota The Boyz resmi berpisah dengan One Hundred./ One Hundred - Image

Sembilan anggota The Boyz resmi berpisah dengan One Hundred./ One Hundred

JawaPos.com - Pengadilan telah mengeluarkan perintah penangguhan kontrak eksklusif sembilan anggota The Boyz dengan agensi mereka, One Hundred.

Sejak bulan Februari, sembilan anggota The Boyz yaitu Sangyeon, Jacob, Younghoon, Hyunjae, Juyeon, Kevin, Q, Sunwoo, dan Eric (kecuali New), telah memberitahukan agensi tentang niat mereka untuk mengakhiri kontrak.

Selain itu, sembilan anggota The Boyz juga mengajukan permohonan perintah pengadilan untuk menangguhkan keabsahan kontrak tersebut.

Pada tanggal 23 April, perwakilan hukum anggota The Boyz yaitu pengacara Kim Mun Hui dari Yulchon LLC, mengkonfirmasi bahwa pengadilan telah mengabulkan perintah tersebut.

Dengan terkabulnya perintah tersebut, secara efektif mengakui bahwa kontrak eksklusif para anggota dengan One Hundred telah diakhiri secara sah.

Berikut adalah pernyataan resmi dari perwakilan hukum The Boyz seperti yang diberitakan Soompi.

"Halo. Saya pengacara Kim Mun Hui dari Yulchon LLC.

Atas nama para anggota The Boyz, Sangyeon, Jacob, Younghoon, Hyunjae, Juyeon, Kevin, Q, Sunwoo, dan Eric (selanjutnya disebut sebagai 'artis'), kami ingin menyampaikan pernyataan resmi terkait keputusan pengadilan yang mengabulkan, perintah penangguhan berlakunya kontrak eksklusif mereka.

Hari ini, pengadilan memutuskan mengabulkan permintaan para artis untuk mendapatkan perintah penghentian sementara, sehingga menegaskan bahwa kontrak eksklusif mereka dengan One Hundred Label Co., Ltd. (selanjutnya disebut 'agensi') telah diakhiri secara sah dan sudah tidak berlaku.

Pengadilan memutuskan, bahwa agensi tersebut telah melanggar kewajibannya untuk membayar pendapatan penyelesaian, gagal memberikan data penyelesaian yang diperlukan untuk memverifikasi keakuratan pembayaran tersebut, dan tidak memenuhi kewajiban kontraktual utama seperti dukungan manajemen dan perlindungan artis. 

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore