Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 April 2026 | 02.09 WIB

Bantah Kabur ke Mesir, Syekh Ahmad Al Misry: Mendampingi Ibunda yang Sedang Sakit

Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2) - Image

Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2)

JawaPos.com - Sempat beredar kabar bahwa Syekh Ahmad Al Misry kabur dan berusaha menghindari kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang sedang menjeratnya.

Tudingan Syekh Ahmad Al Misry kabur setelah dia memutuskan pulang ke Mesir di tengah santernya kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, dan proses hukum atas kasus tersebut sedang bergulir di Bareskrim Polri.

Melalui sebuah video diunggah di akun Instagram pribadinya, Syekh Ahmad Al Misry menegaskan bahwa dirinya tidak kabur atau berusaha menghindar. Dia pulang ke Mesir karena ibunya sedang sakit 

"Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena untuk mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," kata Syekh Ahmad Al Misry.

Dia menegaskan, pemanggilan penyidik terhadap dirinya baru muncul setelah berada di Mesir selama sekitar 15 hari atau panggilan penyidik terbit pada tanggal 30 Maret 2026. 

Berada di Mesir, Syekh Ahmad Al Misry tetap kooperatif menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi. Dia pun diperiksa penyidik terkait kasus dugaan pelecehan sesama jenis secara virtual.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim,  khususnya para penyidik yang memberikan kesempatan menyampaikan kesaksian saya secara online. Dan alhamdulillah panggilan kepolisian ini dengan status saya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka sebagaimana disebarluaskan oleh banyak orang," tuturnya. 

Sebelumnya, sejumlah korban melalui kuasa hukumnya melaporkan tokoh agama berinisial SAM diduga Syekh Ahmad Al Misry ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seksual sesama jenis

Laporan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Laporannya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore