Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2026 | 03.59 WIB

Surat Terbuka Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo, Pertanyakan Logika Hukum di Negeri Ini

Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai menyampaikan surat terbuka ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani mempertanyakan logika penegakan hukum di Indonesia yang terkesan pilih kasih. Hal itu dirasakan Nikita setelah dirinya divonis 6 tahun penjara dalam perkaranya dengan Reza Gladys.

Nikita Mirzani mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia bahkan membandingkan kasusnya dengan sejumlah perkara lain yang menurutnya memiliki dampak lebih besar, namun berujung pada hukuman lebih ringan.

Dalam surat terbuka berjudul "Tragedi Keadilan di Tangan Hakim Soesilo: Koruptor Dirangkul, Single Mom Dipukul”, ibu tiga anak tersebut menyampaikan kegelisahannya secara langsung kepada Presiden Prabowo.

Nikita Mirzani mempertanyakan apakah sistem hukum di Indonesia telah berjalan sesuai dengan logika dan rasa keadilan masyarakat.

“Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, di bawah kepemimpinan Bapak yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami terpaksa bertanya: apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logika?” tulis Nikita Mirzani dalam surat terbuka.

Ia menilai, putusan hakim terhadap dirinya menjadi anomali yang mencederai akal sehat dan rasa keadilan. Menurut Nikita Mirzani, vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada dirinya dan rekannya, Ismail, dinilai terlalu berat untuk kasus yang disebutnya tidak merugikan keuangan negara.

“Bagaimana mungkin seorang Nikita Mirzani, seorang ibu tunggal dan kepala keluarga, bersama Mail, dijatuhi vonis 6 tahun penjara atas kasus yang tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun?” tulisnya.

Ia menyoroti sejumlah contoh kasus lain yang menurutnya menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Bahkan, Nikita Mirzani menyebut ada perkara yang melibatkan hilangnya nyawa namun berujung pada hukuman yang dinilai tidak sebanding.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore