
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPI) dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat, terjadi pada awal tahun 2025.
Ammar Zoni dkk diyakini Jaksa bersalah telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum menawarkan, menjual, atau menjadi perantara transaksi jual beli narkotika golongan I di dalam Rutan Salemba.
Para terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa sesuai dengan peran dan tingkat kesalahan masing-masing. Tuntutan Jaksa terhadap Ammar Zoni berupa hukuman 9 tahun penjara adalah yang paling berat apabila dibandingkan dengan sejumlah terdakwa lain.
Adapun terdakwa Asep dan Ade Candra, keduanya dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider hukuman penjara 140 hari.
Terdakwa Ardian Prasetyo dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari.
Sedangkan terhadap terdakwa Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi, Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman.8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Menanggapi tuntutan Jaksa terhadap Ammar Zoni, Jon Mathias selaku kuasa hukum menghormati apa yang telah dibacakan Jaksa sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pihak Ammar Zoni, kata Jon Mathias, akan melakukan pembelaan yang akan disusun dengan sebaik mungkin. Dia pun optimistis mantan suami Irish Bella itu tidak akan dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang tidak dipertimbangkan oleh Jaksa dalam tuntutan.
"Ada keterangan saksi yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan, nanti kita akan angkat. Uraian pasal kita pasti berbeda dengan uraian JPU," tutur pengacara Ammar Zoni.
