
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ammar Zoni bersama sejumlah terdakwa lainnya menjalani sidang tuntutan pada hari ini di PN Jakarta Pusat. Sidang tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat yang terjadi pada awal tahun 2025.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus transaksi dan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Para terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Jaksa meminta Ammar Zoni untuk dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sebesar Rp 500 juta," ungkap Jaksa.
Jaksa dalam tuntutannya memberikan ketentuan untuk denda. Apabila Ammar Zoni tidak membayar denda sebesar Rp 500 juta dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan kemudian dilelang untuk melunasi pidana denda.
Apabila pelelangan kekayaan atau pendapatan ternyata tidak cukup atau denda tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ungkap Jaksa.
