Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Maret 2026, 23.13 WIB

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kata Pengacaranya

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Terdakwa Ammar Zoni dkk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (13/3), terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat yang terjadi pada awal tahun 2025.

Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari.

Terkait tuntutan yang telah dibacakan Jaksa, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menghormati tuntutan Jaksa. Kendati demikian, ia menyebut putusan akhir nantinya ada di tangan majelis hakim.

"Itu memang tugasnya (Jaksa), kami nanti mempersiapkan diri dengan pledoi dan juga dengan bukti, nanti hakim yang akan bernilai," kata Jon Mathias di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Dia optimistis hukuman Ammar Zoni tidak akan terlalu berat seandainya dia tetap divonis bersalah. Jon Mathias membandingkan kasus Ammar Zoni dengan beberapa kasus lain.

Salah Satunya, dibandingkan dengan salah satu kasus di Batam dimana terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun.

Pernyataan Jon Mathias tersebut merujuk pada kasus Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang bekerja di kapal Sea Dragon. Fandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa karena dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.

Namun oleh majelis hakim, Fandi hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, jauh lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa berupa hukuman mati.

Pihak Ammar Zoni memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan diri usai dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa.

"Ada keterangan saksi yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan, nanti kita akan angkat. Uraian pasal kita pasti berbeda dengan uraian JPU," tuturnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore