
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa Ammar Zoni dkk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (13/3), terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat yang terjadi pada awal tahun 2025.
Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari.
Terkait tuntutan yang telah dibacakan Jaksa, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menghormati tuntutan Jaksa. Kendati demikian, ia menyebut putusan akhir nantinya ada di tangan majelis hakim.
"Itu memang tugasnya (Jaksa), kami nanti mempersiapkan diri dengan pledoi dan juga dengan bukti, nanti hakim yang akan bernilai," kata Jon Mathias di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Dia optimistis hukuman Ammar Zoni tidak akan terlalu berat seandainya dia tetap divonis bersalah. Jon Mathias membandingkan kasus Ammar Zoni dengan beberapa kasus lain.
Salah Satunya, dibandingkan dengan salah satu kasus di Batam dimana terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun.
Pernyataan Jon Mathias tersebut merujuk pada kasus Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang bekerja di kapal Sea Dragon. Fandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa karena dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
Namun oleh majelis hakim, Fandi hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, jauh lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa berupa hukuman mati.
Pihak Ammar Zoni memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan diri usai dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa.
"Ada keterangan saksi yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan, nanti kita akan angkat. Uraian pasal kita pasti berbeda dengan uraian JPU," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022