
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa Ammar Zoni dkk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (13/3), terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat yang terjadi pada awal tahun 2025.
Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari.
Terkait tuntutan yang telah dibacakan Jaksa, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menghormati tuntutan Jaksa. Kendati demikian, ia menyebut putusan akhir nantinya ada di tangan majelis hakim.
"Itu memang tugasnya (Jaksa), kami nanti mempersiapkan diri dengan pledoi dan juga dengan bukti, nanti hakim yang akan bernilai," kata Jon Mathias di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Dia optimistis hukuman Ammar Zoni tidak akan terlalu berat seandainya dia tetap divonis bersalah. Jon Mathias membandingkan kasus Ammar Zoni dengan beberapa kasus lain.
Salah Satunya, dibandingkan dengan salah satu kasus di Batam dimana terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun.
Pernyataan Jon Mathias tersebut merujuk pada kasus Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang bekerja di kapal Sea Dragon. Fandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa karena dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
Namun oleh majelis hakim, Fandi hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, jauh lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa berupa hukuman mati.
Pihak Ammar Zoni memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan diri usai dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa.
"Ada keterangan saksi yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan, nanti kita akan angkat. Uraian pasal kita pasti berbeda dengan uraian JPU," tuturnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
