Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Oktober 2025 | 02.39 WIB

Baru Saja DIvonis 1,5 Tahun, Razman Diduga Bakal jadi Tersangka lagi, Hotman Paris Beri Isyarat Kuat

Pengacara Hotman Paris (tengah) bersama kaka Vina, Marlina (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024). - Image

Pengacara Hotman Paris (tengah) bersama kaka Vina, Marlina (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

JawaPos.com - Razman Arif Nasution baru saja mendapat vonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meski Razman sedang berada di luar negeri tak hadir ke persidangan.

Baru saja putusan dibacakan, pengacara Hotman Paris memberikan informasi terbaru menyatakan ada 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang perkaranya sedang ditangani Bareskrim Polri. 

Menurut Hotman Paris, penetapan 2 orang tersangka tersebut diputuskan berdasarkan hasil gelar perkata. Saat disinggung apakah salah satu dari orang itu adalah Razman, Hotman Paris memberikan isyarat kuat.

"Anda cek sendiri, Anda sudah pasti bisa menduga siapa tersangka itu. Karena yang dilaporkan adalah Razman dan kawan-kawan. Pelaku utamanya yang dilaporkan oleh Ketua Pengadilan di Jakarta Utara itu adalah Razman dan kawan-kawan. Jadi, Anda sudah menduga siapa nama dua orang itu," kata Hotman Paris.

Hotman mengaku enggan mengungkapkan nama secara terang karena belum ada rilis resmi dari penyidik Bareskrim Polri terkait perkara ini. "Tapi hasil gelar Mabes Porli telah menetapkan dua tersangka dan sebentar lagi akan diperiksa sebagai tersangka. Apakah akan ditahan, kita tidak tahu," ungkapnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dkk ke Bareskrim Polri pada Februari 2025. Mereka dilaporkan dengan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di persidangan, Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.

Laporan ini dibuat buntut atas terjadinya kegaduhan saat Razman menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Situasi sempat menegang pada saat majelis hakim meminta persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, dalam hal ini Hotman Paris, agar dilaksanakan secara tertutup. Razman tidak terima meminta sidang dilakukan secara terbuka.

Keinginannya tak dipenuhi majelis hakim, Razman sempat mendatangi Hotman Paris yang saat itu sedang duduk di kursi saksi. Sejumlah orang pun memisahkan mereka khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.

Situasi jadi semakin gaduh karena salah satu pengacara Razman tiba-tiba naik ke atas meja di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore