
Pengacara Hotman Paris (tengah) bersama kaka Vina, Marlina (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
JawaPos.com - Razman Arif Nasution baru saja mendapat vonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meski Razman sedang berada di luar negeri tak hadir ke persidangan.
Baru saja putusan dibacakan, pengacara Hotman Paris memberikan informasi terbaru menyatakan ada 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang perkaranya sedang ditangani Bareskrim Polri.
Menurut Hotman Paris, penetapan 2 orang tersangka tersebut diputuskan berdasarkan hasil gelar perkata. Saat disinggung apakah salah satu dari orang itu adalah Razman, Hotman Paris memberikan isyarat kuat.
"Anda cek sendiri, Anda sudah pasti bisa menduga siapa tersangka itu. Karena yang dilaporkan adalah Razman dan kawan-kawan. Pelaku utamanya yang dilaporkan oleh Ketua Pengadilan di Jakarta Utara itu adalah Razman dan kawan-kawan. Jadi, Anda sudah menduga siapa nama dua orang itu," kata Hotman Paris.
Hotman mengaku enggan mengungkapkan nama secara terang karena belum ada rilis resmi dari penyidik Bareskrim Polri terkait perkara ini. "Tapi hasil gelar Mabes Porli telah menetapkan dua tersangka dan sebentar lagi akan diperiksa sebagai tersangka. Apakah akan ditahan, kita tidak tahu," ungkapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dkk ke Bareskrim Polri pada Februari 2025. Mereka dilaporkan dengan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di persidangan, Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.
Laporan ini dibuat buntut atas terjadinya kegaduhan saat Razman menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Situasi sempat menegang pada saat majelis hakim meminta persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, dalam hal ini Hotman Paris, agar dilaksanakan secara tertutup. Razman tidak terima meminta sidang dilakukan secara terbuka.
Keinginannya tak dipenuhi majelis hakim, Razman sempat mendatangi Hotman Paris yang saat itu sedang duduk di kursi saksi. Sejumlah orang pun memisahkan mereka khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.
Situasi jadi semakin gaduh karena salah satu pengacara Razman tiba-tiba naik ke atas meja di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
