Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Oktober 2024 | 23.52 WIB

Andrew Andika Minta Maaf sama Anak dan Istri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Tengku Dewi dan Andrew Andika. (Instagram). - Image

Tengku Dewi dan Andrew Andika. (Instagram).

JawaPos.com - Artis Andrew Andika menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anaknya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bersama lima orang lainnya beberapa waktu lalu. 

"Saya mau minta maaf kepada keluarga saya, keluarga besar saya, pada istri dan anak saya," katanya kepada wartawan, Selasa (1/10).
 
Di samping itu, Andrew Andika pun berterima kasih kepada polisi yang telah menangkapnya serta mengimbau masyarakat untuk tak menyentuh narkoba.
 
 
 
"Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat, khusus Satresnarkoba karena telah memberikan yang terbaik untuk saya, sudah mengedukasi saya tentang narkotika," tuturnya.
 
"Intinya untuk semua jangan sampai kena narkoba," pungkas Andrew Andika.
 
Untuk diketahui, Andrew Andika resmi jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yaitu VA, 30, YF, 31, FZ, 30, AK 31, dan BL, 23.
 
"Mereka diamankan di dua tempat di sebuah rumah kawasan Bogor, Jawa Barat dan kamar hotel kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 26 September 2024," tutur Arsya.
 
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menerangkan, kejadian berawal saat Andrew menghubungi rekan wanitanya VA untuk menyaksikan sebuah konser di kawasan Jakarta Selatan.
 
Kebetulan saat itu, VA bersama BL, YF, AK dan FZ sedang berada di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan. Mereka versama-sama menuju ke tempat konser. 
 
Sepulang dari konser, Chandra menyebut bahwa mereka melanjutkan ke sebuah tempat di Jakarta Barat. 
 
"Mereka pesta narkoba di Jakarta Barat. Di mana salah satu temannya FA itu sudah membawa narkobanya dari hotel di daerah Jakarta Selatan tersebut," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore