Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Oktober 2023 | 16.05 WIB

Sebar Video Asusila Mirip Rebecca Klopper, Pelaku Kantongi Puluhan Juta Rupiah Sebulan

Rebecca Klopper

JawaPos.com – Motif penyebar video asusila mirip Rebecca Kloper diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Po. Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, warganet dihebohkan oleh beredarnya dua video asusila Rebecca Klopper, bermula dari video berdurasi 47 detik, kemudian disusul video berdurasi 11 menit.

Atas laporan Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri tanggal 23 Mei 2023, akhirnya satu pelaku berhasil diamankan polisi.

“BF ditangkap di Riau pada tanggal 1 September 2023,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Jumat (6/10).

Menerutunya pelaku berinisial BF adalah pemilik akun X (dulu Twitter) @dedekkugem yang menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper.

Dalam laporan Becca – sapaan akrab Rebecca Klopper, ia melaporkan dua akun X, yaitu @dedekkugem dan @dedekgemes.

Atas penangkapan pelaku tersebut, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian setelah mengkonfirmasi langsung ke Bareskrim, pada Selasa (3/10).

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, akhirnya terungkap motif pelaku menyebarkan dua video asusila mirip Rebecca Klopper di media sosial.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menyebarkan video asusila tersebut demi mendapatkan keuntungan finansial.

“Tersangka menawarkan konten pornografi kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi anggota dan berbayar dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Ramadhan.

“Dalam grup tersebut, saudara BF mengirimkan konten-konten pronografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta setiap bulannya,” tambahnya.

Melalui penangkapan pelaku, pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa print out screenshot akun X @dedekgemes, satu buah flashdisk screenshot akun x @dedekgemes, satu buah KTP milik tersangka, satu ponsel, satu simcard, serta satu unit motor.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 1, Pasal 4 ayat 1 Jo PAsal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore