
Rizal Djibran Nikahi Sarah dengan Mas Kawin 22 Gram Logam Mulia./Instagram @rizaldjibran_
JawaPos.com - Kasus kekerasan seksual dan KDRT yang dilayangkan Sarah terhadap suaminya, aktor Rizal Djibran, mulai diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sarah direncanakan akan menjalani agenda pemeriksaan pada Selasa (21/2) besok dengan status sebagai saksi pelapor.
"Kalau nggak ada halangan, Insya Allah besok siang Sarah bakal diperiksa penyidik atas laporannya," kata Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Sarah awalnya tidak terpikir akan membuat laporan polisi meskipun mengalami KDRT dan kekerasan seksual. Dia habis kesabaran setelah ibunya diperlakukan tidak baik diusir dari rumah oleh Rizal Djibran.
"Sarah dan ibunya diusir pada bulan November, itulah yang membuat Sarah sangat kecewa," tutur Tris Haryanto.
Sampai saat ini tekad Sarah sudah bulat untuk berpisah dari Rizal Djibran atas sejumlah perlakuan tidak menyenangkan dialaminya. Sarah masih mengalami trauma dan rasa sakit hati mendalam dimana rasa itu masih membekas sampai sekarang.
Selain itu, Sarah sangat kecewa kepada Rizal Djibran lantaran dinilai memiliki kebiasaan buruk, kerap mabuk, dan baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 atau pukul 03.00 WIB.
"Sebelum menikah saya tahu dia suka minum. Saya tanya soal itu benar-benar. Tapi dia bilang sama saya sudah hijrah, sudah berubah. Tak tahunya tahunya berbeda 180 derajat," tuturnya.
Selain itu, Sarah juga mengaku sangat tidak suka dengan kebiasaan Rizal Djibran yang mudah tersulut emosi. Menurutnya, emosi aktor yang kerap bermain dalam sinetron kolosal itu kerap meledak-ledak.
Diketahui, Sarah melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan KDRT. Laporan tersebut disertai dengan bukti guna memperkuat laporan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Usai dilaporkan Sarah, Rizal Djibran terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
