
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani. Abdul Rahman/JawaPos.com
JawaPos.com–Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Banten terkait dugan pencemaran nama baik melalui media elektronik, beberapa hari lalu. Kepada penyidik, Niki sapaan akrab Nikita Mirzani sudah menjelaskan hal-hal yang ditanyakan dengan baik.
Meskipun tidak membocorkan materi pemeriksaan, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, posting-an kliennya bukan lah suatu hal yang sifatnya rahasia. Sebab unggahannya sudah menjadi bahan pemberitaan sebelumnya.
”Sudah dijelaskan apa yang diunggah sudah menjadi konsumsi khalayak. Ngambil berita terus diunggah, itu yang disampaikan Niki,” kata Fahmi Bachmid saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).
Nikita Mirzani kala itu ditanya sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik Polresta Serang Kota. Dia diperiksa selama kurang lebih 3 jam dari sore hingga malam hari. Pemeriksaan terhadap ibu tiga anak itu kabarnya berjalan lancar dengan suasana santai.
Terkait beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, Fahmi Bachmid mengaku tidak ikut campur permasalahan itu. Sebab hal tersebut merupakan masalah administrasi hukum yang merupakan kewenangan dari Polresta Serang Kota dan Polda Banten.
”Berdasar informasi dari kepolisian, Nikita Mirzani masih sebagai saksi ya, dan kami berpegangan pada keterangan tersebut,” tutur Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, beredar dokumen yang memperlihatkan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Surat tersebut memiliki Nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka.
Berdasar surat yang beredar, Niki telah berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau penistaan dengan tulisan. Mengacu pada dokumen tersebut, penetapan tersangka Nikita Mirzani diputuskan atas hasil gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6).
Tidak lama setelah dokumen itu beredar, Polresta Serang Banten memberikan klarifikasi. Status Nikita Mirzani masih sebagai saksi.
”Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam melalui berdurasi video pendek yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (17/6).

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
