
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam. Istimewa
JawaPos.com–Beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Kasus itu berdasar laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, terkait dugaan pencemaran nama baik UU ITE yang dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei.
Beredarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani sudah diketahui Polresta Serang Kota. Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengungkapkan, fakta yang sebenarnya atas status Nikita Mirzani. Menurut dia, ibu tiga anak itu sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
”Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Wahyu Imam melalui sebuah video berdurasi pendek yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (17/6).
Nikita Mirzani yang masih menyandang status bebagai saksi itu disebut Wahyu Imam sejalan pernyataan saat konferensi pers yang digelar pada 15 Juni. Wahyu Imam juga mengungkap, pihaknya memberi perhatian pada dokumen yang beredar ihwal penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Dia pun menegaskan komitmennya untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. ”Kalaupun ada kebocoran dokumen tersebut, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri. Terima kasih rekan-rekan sekalian,” ucap Wahyu.
Sebelumnya, beredar dokumen yang memperlihatkan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Surat tersebut memiliki Nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka.
Berdasar surat yang beredar, Niki telah berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau penistaan dengan tulisan. Berdasar dokumen tersebut, penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani diputuskan atas hasil gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6).

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
