Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 23.37 WIB

Heboh Pratama Arhan Gugat Talak Azizah Salsha, Ini Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat yang Perlu Anda Tahu

Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8) - Image

Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8)

JawaPos.com - Kabar mengejutkan datang dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, yang resmi mengajukan cerai talak terhadap istrinya Azizah Salsha melalui Pengadilan Agama Jakarta.

Publik kini ramai membicarakan kasus Pratama Arhan karena dianggap membuka diskusi tentang perbedaan mendasar antara cerai talak dan cerai gugat di Indonesia.

Banyak masyarakat masih bingung memahami perbedaan cerai talak dan cerai gugat, sehingga kasus Pratama Arhan menjadi momentum untuk mencari informasi mengenai aturan hukum perceraian.

Dilansir dari laman Pengadilan Agama Yogyakarta, berikut ini perbedaan antara cerai dengan cerai gugat. 

Penting dipahami bahwa keduanya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, serta UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Gugatan Cerai

Cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri kepada suami melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989.

Jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami, gugatan harus diajukan ke pengadilan di wilayah domisili tergugat (Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).

Gugatan memuat identitas pihak, posita yang menjelaskan fakta hukum, serta petitum yang memuat tuntutan perceraian dan hak-hak lainnya (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).

Istri dapat menuntut hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, hingga pembagian harta bersama, baik bersama gugatan cerai maupun setelah putusan inkrah.

Pasal 118 HIR dan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 mengatur bahwa gugatan dapat diajukan secara tertulis atau lisan, dan kuasa hukum diperbolehkan mewakili.

Bagi penggugat yang tidak mampu secara ekonomi, proses dapat ditempuh secara prodeo berdasarkan Pasal 237 HIR dan Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989.

Cerai Talak

Cerai talak adalah permohonan cerai dari suami terhadap istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 KHI dan Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989.

Permohonan talak wajib diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili istri, baik secara tertulis maupun lisan (Pasal 129 KHI dan Pasal 118 HIR).

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore