
Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8)
JawaPos.com - Kabar mengejutkan datang dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, yang resmi mengajukan cerai talak terhadap istrinya Azizah Salsha melalui Pengadilan Agama Jakarta.
Publik kini ramai membicarakan kasus Pratama Arhan karena dianggap membuka diskusi tentang perbedaan mendasar antara cerai talak dan cerai gugat di Indonesia.
Banyak masyarakat masih bingung memahami perbedaan cerai talak dan cerai gugat, sehingga kasus Pratama Arhan menjadi momentum untuk mencari informasi mengenai aturan hukum perceraian.
Dilansir dari laman Pengadilan Agama Yogyakarta, berikut ini perbedaan antara cerai dengan cerai gugat.
Penting dipahami bahwa keduanya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, serta UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Gugatan Cerai
Cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri kepada suami melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989.
Jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami, gugatan harus diajukan ke pengadilan di wilayah domisili tergugat (Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).
Gugatan memuat identitas pihak, posita yang menjelaskan fakta hukum, serta petitum yang memuat tuntutan perceraian dan hak-hak lainnya (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
Istri dapat menuntut hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, hingga pembagian harta bersama, baik bersama gugatan cerai maupun setelah putusan inkrah.
Pasal 118 HIR dan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 mengatur bahwa gugatan dapat diajukan secara tertulis atau lisan, dan kuasa hukum diperbolehkan mewakili.
Bagi penggugat yang tidak mampu secara ekonomi, proses dapat ditempuh secara prodeo berdasarkan Pasal 237 HIR dan Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989.
Cerai Talak
Cerai talak adalah permohonan cerai dari suami terhadap istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 KHI dan Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989.
Permohonan talak wajib diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili istri, baik secara tertulis maupun lisan (Pasal 129 KHI dan Pasal 118 HIR).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
