Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Februari 2025 | 06.12 WIB

Resmi Tahan Vadel Badjideh, Polres Metro Jaksel Segera Lengkapi Berkas Perkara

Vadel Alfajar Badjideh atau VAB (19) memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/10/2024) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JawaPos.com - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) secara resmi menahan Vadel Badjideh mulai Jumat malam (14/2). TikTokers yang sempat menjalin asmara dengan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, itu menjadi tersangka dan tahanan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Dia terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan tersebut, penyidik bakal berusaha melengkapi seluruh berkas perkara agar penanganan kasus tersebut dapat dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Sejauh ini, dia memastikan bahwa keterangan saksi-saksi dan alat bukti sudah dikantongi penyidik. 

”Yang dilakukan oleh penyidik melengkapi berkas (perkara) untuk segera dikirim ke kejaksaan,” terang dia. 

Bila masa penahanan selama 20 hari ke depan habis dan berkas belum lengkap, penyidik bisa menambah masa penahanan selama 20 hari berikutnya. Namun demikian, Polres Metro Jaksel optimistis dapat menyelesaikan penanganan kasus tersebut secara efektif. Apalagi mereka sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk memproses hukum tersangka. 

Oleh Polres Metro Jaksel, Vadel dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, persisnya Pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1). Vadel dilaporkan kepada polisi oleh Nikita Mirzani melalui laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2011/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2024. 

”Kami sudah melalui tahap-tahap panjang sejak pertama kali kasus dilaporkan oleh NM (Nikita Mirzani), kemudian kami memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan saksi terlapor sudah kami periksa kemarin. Kemudian alih status menjadi tersangka, malam ini kami sudah menetapkan penahanan,” terang dia.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore