
Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian makanan oleh pasangan suami istri di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri
JawaPos.com-Polsek Mampang Prapatan menegaskan kasus terkait Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, terkait dalam dua perkara berbeda yang dilaporkan ke kantor polisi yang berbeda.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," kata Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan perkara pertama, yaitu dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, dengan Sdri. NAA sebagai korban melaporkan saudara ZK dan saudari ESR).
Kemudian, terhadap kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Selain itu, perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV (kamera pengawas) ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," ucap Dian.
Maka dari itu, ditegaskan kasus tersebut memiliki dua perkara yang berbeda objek dan kantor kepolisian yang juga berbeda.
Sebelumnya, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, bernama Nabilah O’Brien mengaku dirinya yang merupakan korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri setelah membahas kasus tersebut di media sosial.
Dalam unggahannya, Nabilah mengaku selama lima bulan diminta untuk mengungkapkan bahwa apa yang ia nyatakan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ditunjukkannya adalah fitnah.
Sebelumnya, pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila, teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/9/2025) itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Kemudian, peristiwa itu dilaporkan pada hari yang sama.
Awalnya, peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasangan suami-istri (pasutri) tersebut datang ke restoran milik Nabila. Kemudian, mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp 530.150.
Pasutri itu merasa pesanan mereka terlalu lama datang. Setelah itu, mereka berinisiatif untuk masuk ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan. Namun, mereka langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan. Mereka terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
