
Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian makanan oleh pasangan suami istri di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri
JawaPos.com-Polsek Mampang Prapatan menegaskan kasus terkait Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, terkait dalam dua perkara berbeda yang dilaporkan ke kantor polisi yang berbeda.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," kata Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan perkara pertama, yaitu dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, dengan Sdri. NAA sebagai korban melaporkan saudara ZK dan saudari ESR).
Kemudian, terhadap kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Selain itu, perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV (kamera pengawas) ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," ucap Dian.
Maka dari itu, ditegaskan kasus tersebut memiliki dua perkara yang berbeda objek dan kantor kepolisian yang juga berbeda.
Sebelumnya, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, bernama Nabilah O’Brien mengaku dirinya yang merupakan korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri setelah membahas kasus tersebut di media sosial.
Dalam unggahannya, Nabilah mengaku selama lima bulan diminta untuk mengungkapkan bahwa apa yang ia nyatakan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ditunjukkannya adalah fitnah.
Sebelumnya, pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila, teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/9/2025) itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Kemudian, peristiwa itu dilaporkan pada hari yang sama.
Awalnya, peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasangan suami-istri (pasutri) tersebut datang ke restoran milik Nabila. Kemudian, mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp 530.150.
Pasutri itu merasa pesanan mereka terlalu lama datang. Setelah itu, mereka berinisiatif untuk masuk ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan. Namun, mereka langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan. Mereka terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
