JawaPos.com - Perseteruan antara pencipta lagu Ari Bias dengan Agnez Mo mencuri perhatian para musisi. Hal ini karena dampaknya bisa cukup signifikan ke depannya karena bisa menjadi yurisprudensi atau akan menjadi acuan.
Musisi Satriyo Yudi Wahono atau kerap disapa Piyu Padi Reborn juga ikut buka suara terkait konflik antara Agnez Mo Vs Ari Bias. Dia menganggap apa yang diperjuangkan Ari Bias selaku pemilik hak cipta merupakan sesuatu yang tidak berlebihan. Karena dia memperjuangkan hak atas karyanya sendiri.
"Pencipta lagu menuntut kesetaraan hak ekonomi yang wajar. Tidak muluk muluk dan fantastis," ujar Piyu dalam unggahannya di Instagram.
Dia menyatakan, denda yang diputuskan majelis hakim senilai Rp 1,5 miliar kepada Agnez Mo karena menyanyikan lagu tanpa izin merupakan hak dari majelis hakim untuk memutuskan dengan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Piyu menyayangkan ketika ada sesama musisi yang justru tidak memberikan dukungan pada pencipta lagu yang sedang memperjuangkan atas apa yang menjadi haknya.
"Di framing dengan komentar-komentar saya dengar dari penyanyi juga ada komentar anggota DPR yang juga pencipta lagu seperti @melly_goeslaw yang bukan hakim dan bukan ahli hukum, seolah-olah kami pencipta lagu itu layaknya penjahat kriminal yang merusak ekosistem," katanya.
"Anda para penyanyi ini membawakan karya lagu atau hak orang tapi tidak memonitor apakah hak pencipta sudah dipenuhi belum? Tolong dong diingatkan EO atau promotornya. Dan ini nggak perlu diajarkan karena anda bukan anak kecil," imbuhnya.
Piyu juga menjelaskan bahwa putusan majelis hakim dalam kasus Ari Bias Vs Agnez Mo didasarkan pada keyakinan majelis hakim sesuai dengan UUHC. Bahwa yang disebut sebagai pelaku pertunjukan adalah orang yang menampilkan dari suatu pertunjukan ciptaan adalah penyanyi. EO hanya membantu perizinan tapi yang bertanggung jawab adalah penyanyinya.
"Bahkan pertimbangan hakim, izin/lisensi dalam pertunjukan itu pun bukan diberikan oleh LMKN tapi langsung oleh pencipta. LMKN hanya memungut dan mengelola royalti," tuturnya.
Piyu Padi Reborn sangat menyayangkan ketika ada pihak yang berusaha mengkambinghitamkan EO atau promotor ketika ada kasus tidak membayarkan royalti kepada pencipta lagu.
"Terus pencipta haknya siapa yang memenuhi. Anda penyanyi ini ingin playing victim. Ini ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Terus anda penyanyi tidak peduli dengan hak pencipta karya itu baik secara etika dan hukum. Kalau begitu anda namanya disebut apa ?.... Isi sendiri," katanya.
"Anda penyanyi menimbun berlian, sedangkan pencipta karya lagu mengais remah remah demi periuk nasi," imbuhnya.