Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Februari 2025 | 02.55 WIB

Menang Melawan Agnez Mo, Ari Bias: Perjuangan 1,5 Tahun Bukan Bukan Hal Mudah

Agnez Mo asli (kanan) dan versi lilinnya yang ada di Madame Tussauds Singapura. (Instagram mtssingapore) - Image

Agnez Mo asli (kanan) dan versi lilinnya yang ada di Madame Tussauds Singapura. (Instagram mtssingapore)

 
JawaPos.com - Pencipta lagu Ari Bias senang perjuangannya untuk mendapatkan hak yang seharusnya diterimanya atas karya yang dia ciptakan akhirnya membuahkan hasil yang positif. Ari Bias menang melawan Agnez Mo dan tergugat diminta bayar denda Rp 1,5 miliar berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Putusan yang dijatuhkan pada 30 Januari 2025 itu menjadi sinyal terang untuk Ari Bias mendapatkan hak ekonomi atas karya yang diciptakannya dimana selama ini Ari Bias merasa tidak mendapatkan hak yang seharusnya dia dapatkan.
 
Bagi Ari Bias, kemenangan melawan Agnez Mo ini merupakan buah dari perjuangan panjangnya selama satu tahun lebih.
 
 
"Perjuangan 1,5 tahun bukan hal yang mudah dan murah. 16 kali  persidangan selama 4 bulan telah diuji materi terkait UUHC dan PP56, dihadirkan saksi fakta dan saksi ahli sekelas professor dan ahli HAKI," tulis Ari Biasa dalam unggahannya di Instagram.
 
Di menyatakan, putusan majelis hakim sangat jelas dan terang tidak lagi ada tafsir yang bisa dibelokkan sesuai kepentingan kelompok tertentu.
 
"Polemik dan multitafsir tentang siapa pengguna dalam konser pertunjukkan terjawab sudah tidak ada keraguan lagi," ungkapnya.
 
Dia pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim yang sudah diputuskan. Karena putusan tersebut membuktikan bahwa apa yang didalilkan Ari Bias dan kuasa hukumnya benar. Sehingga, hal itu kemudian dikabulkan oleh majelis  hakim.
 
Ari Biasa merasa sistem royalti di Indonesia harus berubah lebih baik dengan memberikan keadilan bagi pencipta lagu. 
 
"Apakah keputusan ini merusak ekosistem? Mungkin saja, tapi 'merusak' apa yang sudah 'rusak' untuk mengawali perubahan besar dalam ekosistem yang baru," tandasnya.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore