Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 November 2024 | 02.29 WIB

Pengacara Paula Verhoeven Ingatkan Baim Wong Soal Pelanggaran Hukum Ambil Video Tanpa Izin

Paula Verhoeven saat bersiap menjalani sidang perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Paula Verhoeven saat bersiap menjalani sidang perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Dari 40-an bukti yang dihadirkan Baim Wong ke hadapan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan di sidang cerai dengan agenda pembuktian, sejumlah diantaranya berupa video yang diambil dari handphone milik Paula Verhoeven.
 
Bukti-bukti tersebut untuk menguatkan dalil-dalil Baim Wong dalam permohonan cerainya dengan Paula Verhoeven. Salah satu buktinya berupa dugaan perselingkuhan Paula.
 
Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum Paula Verhoeven mengingatkan Baim Wong adanya pelanggaran hukum apabila melakukan pemindahan data pribadi tanpa adanya persetujuan dari kliennya.
 
 
"Apabila bukti itu diambil tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, itu adalah pelanggaran hukum. Melanggar UU perlindungan data pribadi dan juga UU ITE," kata pengacara Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
 
Alvon menambahkan, memfoto orang tanpa adanya persetujuan yang bersangkutan, tidak boleh dilakukan. Apalagi dalam kasus Paula Verhoeven dan Baim Wong menyangkut terkait data pribadi.
 
"Memotret saya tidak boleh kalau tidak ada persetujuan. Apalagi ini isi dalam handphone," tuturnya.
 
Sampai saat ini, Alvon mengklaim Paula Verhoeven tidak melakukan perselingkuhan sebagaimana dituduhkan Baim Wong. Dia pun menyebut, bukti-bukti perselingkuhan yang dihadirkan Baim Wong ke persidangan belum membuktikan tudingan itu.
 
"Tidak ada apa-apa, walaupun saat ini yang berkembang ada bukti, kami juga ada bukti. Itu yang kami kontestasikan di persidangan," paparnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore