Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 April 2023 | 00.49 WIB

Dito Mahendra Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, NIkita Mirzani Happy Banget  

Pengusaha Dito Mahendra usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JawaPos.com-Nikita Mirzani mengunggah sebuah berita dari media online berisi tentang pencegahan Dito Mahendra ke luar negeri setelah 2 kali dipanggil penyidik yang bersangkutan tak pernah memenuhinya. Hal ini terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang kasusnya bergulir di Bareskrim Polri.

Mengetahui Dito Mahendra yang merupakan seterunya dicegah bepergian ke luar negeri, Niki, sapan akrab Nikita Mirzani senang. "Ya Allah, kok gue happy banget ya baca berita ini," tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram.

Dalam artikel tersebut dinyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi apabila Dito Mahendra berusaha kabur ke luar negeri. Pernyataan tersebut diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani mengungkap, inisiatif berkoordinasi dengan imigrasi dilakukan usai Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam agenda pemeriksaan padahal sudah 2 kali dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi terkait kepemilikan senjata api.

Dengan berada di dalam negeri, maka Dito Mahendra mau tidak mau harus memenuhi agenda pemeriksaan penyidik. Karena kalau tidak, kekasih Nindy Ayunda itu bisa dijempuk paksa dengan mengacu pada Pasal 112 ayat 2 KUHP. "Modar kau Dito Mahendra sekarang sudah dicekal terus nggak ada panggilan lagi dimana pun si mafia kecil ini berada akan dibawa ke Mabes Polri," lanjut Nikita Mirzani.

Niki memuji sikap responsif aparat penegak hukum Polri. Dengan demikian, proses hukum yang sedang berjalan tidak akan terhambat karena Dito Mahendra berada di tanah air. "Kok bapak-bapak di Mabes ini keren-keren lho, langsung cekal. Memangnya @polisijaksel kebanyakan atensi, semua yang dikerjain lelet," ujarnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore