
Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani dan Andra Ramadhan dalam diskusi publik tata kelola royalti lagu dan/musik di Jakarta, Kamis (6/4). (ANTARA/Adnan Nanda)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merangkul sejumlah pihak untuk duduk bersama membahas tata kelola royalti lagu dan/musik, dikutip dari ANTARA.
"Diskusi kali ini melibatkan perwakilan pemberi kuasa di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), komisioner dan dewan pengawas LMKN, kuasa hukum dan lainnya. Kami sepakati bahwa berbagai permasalahan royalti bisa dikomunikasikan secara terbuka," ujar Ketua LMKN Dharma Oratmangun usai diskusi publik mengenai tata kelola royalti lagu dan/musik, Kamis (6/4).
Dharma mengatakan diskusi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada publik mengenai tata kelola royalti sekaligus sebagai sosialisasi aturan-aturan yang ditentukan dan telah berjalan.
"Dari diskusi tadi, kami masih menemukan ada beberapa hal yang butuh penyamaan persepsi dan perbaikan-perbaikan untuk ke depan. Kami juga akan berupaya mengusulkan adanya perubahan terbatas mengenai undang-undang tentang Hak Cipta di Indonesia," kata Dharma.
Baca Juga: Waspada Hujan di Jakarta Selatan Siang Ini
Dalam kesempatan tersebut, Dharma berharap semua pihak mau bergandengan tangan untuk mensosialisasikan ketaatan hukum menggunakan lagu dalam ranah komersial kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Penggunaan lagu secara komersial baik untuk mechanical maupun performing rights, wajib membayar royalti. Mekanisme pembayarannya telah diatur dalam sistem perundang-undangan. Jadi, mari berbesar hati dan memberikan kesempatan kepada pelaku seni untuk berkarya dan dihargai agar melahirkan maestro-maestro hebat," terangnya.
Penggawa band Dewa 19, Ahmad Dhani, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, menyambut baik upaya LMKN untuk menghadirkan Sistem Administrasi Pelisensian Online yang dapat diakses melalui www.lmknlisensi.id.
Baca Juga: Amankan Misa Jumat Agung di Gereja Katedral dan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Ratusan Personel Dikerahkan
Dia berharap tidak ada lagi penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang melaksanakan kegiatan pertunjukan musik tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat lisensi yaitu LMK.
"Sebenarnya dari dulu pun EO yang menggelar pertunjukan tanpa izin, sudah melanggar hukum. Tetapi kami ingin tegaskan dan sosialisasikan kepada pelaku usaha hiburan, bahwa tanpa ada sertifikat dari LMK berarti EO telah melanggar hukum Hak Cipta dan bisa dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Baca Juga: Selain Bupati Kepulauan Meranti, KPK Juga Tangkap Puluhan Pejabat dan Pihak Swasta
Dia juga mengatakan bahwa kini proses perizinan untuk mendapatkan sertifikat lisensi menjadi lebih mudah karena sistem daring memungkinkan setiap EO dari manapun untuk mendaftarkan kegiatannya.
"Ini seperti yang kami harapkan karena di Malaysia atau Singapura, sistemnya sudah seperti itu. Alhamdulillah, Indonesia kini sudah jadi bagian sistem dunia. Kami juga berharap kepolisian menjadikan hal ini sebagai syarat izin," kata Dhani.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
