Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 20.09 WIB

Terbukti Bersalah, Mantan Rekan Bisnis Jessica Iskandar Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang putusan kasus penipuan terdakwa Christoper Steffanus Budianto, mantan rekan bisnis Jessica Iskandar. (Abdul Rahman) - Image

Sidang putusan kasus penipuan terdakwa Christoper Steffanus Budianto, mantan rekan bisnis Jessica Iskandar. (Abdul Rahman)

 
JawaPos.com-- Terdakwa Christoper Steffanus Budianto  dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap artis Jessica Iskandar. 
 
Pria yang akrab disapa Steven dan sempat ditangkap di Thailand itu pun dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4).
 
 
Selain itu, majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan supaya satu unit mobil Alphard 2.5 G AT dengan Nomor Polisi B 73 DAR dikembalikan oleh Steven kepada Jessica Iskandar.
 
Terkait putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, Steven dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atau belum menentukan sikap apakah akan menerima atau keberatan dan akan melakukan banding. 
 
Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu kepada Steven dan JPU untuk memikirkan akan mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan selam dalam 7 hari ke depan.
 
Darius Situmorang, kuasa hukum Steven, saat ditemui usai sidang menyatakan bahwa pihaknya sangat kecewa atas putusan hakim.
 
"Kenapa kami kecewa? Sesuai dengan laporan polisi, pelapornya kan Septio Jatmiko Prabowo Putra. Harusnya yang jadi korban Septio, bukan Jessica Iskandar. Tapi ini menyampaikan kerugian Jessica Iskandar. Aneh bagi kami," katanya.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore