Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Maret 2024 | 00.42 WIB

Sejumlah Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Berikut Rinciannya

Ilustrasi Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan.



JawaPos.com - Umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan. Pada bulan ini, diwajibkan bagi muslim dan muslimah untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh guna mencari keridhaan Allah SWT.

Sebelum melaksanakan ibadah puasa Ramadan, ada baiknya kita mengetahui sejumlah hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Dengan harapan, kita tidak melakukannya untuk menghindari ibadah puasa yang kita laksanakan tidak batal.

Berikut sejumlah hal yang membatalkan ibadah puasa Ramadan

1. Makan dan Minum yang Disengaja

Memasukkan makanan, minuman, obat, dan sejenisnya ke dalam mulut dan masuk ke dalam tubuh secara sengaja diketahui membatalkan puasa. Dengan demikian, bagi yang berpuasa, jangan pernah memasukkan makanan,minuman, obat, atau benda lainnya ke dalam mulut. Juga tidak diperbolehkan memasukkan sesuatu lewat hidung ataupun telinga.

Namun apabila makan atau minum karena lupa sedang melaksanakan ibadah puasa, hal itu tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, barang yang masuk ke dalam mulut harus cepat dikeluarkan saat itu juga ketika sudah ingat sedang berpuasa.

2. Muntah yang Disengaja

Muntah bisa terjadi karena sengaja ataupun tidak sengaja. Yang membatalkan puasa adalah ketika muntah itu dilakukan secara  disengaja. Sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa dengan catatan muntahannya tidak ditelan.

3. Melakukan Hubungan Suami Istri

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari saat berpuasa membatalkan ibadah puasa. Oleh sebab itu, jangan pernah melakukan hal yang berpotensi membangkitkan gairah seks pada siang hari bulan Ramadan.

Sementara pada malam hari di bulan Ramadan, melakukan hubungan suami istri tidak ada larangan atau diperbolehkan selama belum masuk waktu imsak.

4. Keluar Mani yang Disengaja

Keluar mani atau sperma yang disengaja membatalkan ibadah puasa yang kita laksanakan. Misalnya air mani keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang dapat merangsang dan tanpa melakukan hubungan seks.

Sementara keluar air mani karena mimpi saat sedang tidur pada waktu melaksanakan ibadah puasa tidak membatalkan puasa yang kita laksanakan atau puasanya tetap dapat dilanjutkan.

5. Memasukkan Benda Lewat Kubul atau Dubur

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore