Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Oktober 2023 | 04.16 WIB

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Kembali Viral, Hotman Paris Buka Suara

Hotman Paris Hutapea menyatakan kesediaannya untuk membantu pengungkapan kasus kematian Aldi Sahilatua Nababan, dengan mempersilakan keluarga menghubungi Hotman911 daerah Bali.

JawaPos.com- Baru-baru ini kasus kopi sianida yang melibatkan Wayan Mirna Salihin dan Jessica Wongso kembali viral di media sosial.

Peristiwa ini kembali jadi sorotan publik usai rilisnya film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso dirilis di Netflix.

Jessica Wongso yang dijadikan tersangka tunggal dalam kasus tersebut, kini mulai diragukan oleh warganet.

Mendengar kasus ini, pengacara kondang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut buka suara kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Melansir akun Instagram pribadinya pada Kamis (5/10) Hotman Paris mengungkapkan putusan pidana 20 tahun kepada Jessica dinilai terasa tidak adil lantaran berdasarkan sejumlah bukti yang kemungkinan belum pasti kebenarannya.

“Inilah keputusan Jessica kopi sianida yang murni diputus atas teori kemungkinan-kemungkinan karena setiap alasan untuk memidanakan dia, bisa ditangkis dengan kemungkinan lain,” ungkap Hotman.

Ia memaparkan bahwa ada dua hal yang menjadi sorotan di persidangan Jessica. Pertama, mengenai bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Jessica menaruh paper bag di atas meja.

“Contoh salah satu alasan adalah kenapa hakim yakin Jessica bersalah karena dia menaruh paper bag di meja, seolah-olah untuk menutupi saat dia memasukkan sianida ke kopinya, tapi dari segi lain Hotman selalu menaruh paper bag di meja, karena saya paranoid, sama juga,” jelasnya.

Selain itu, Hotman memberikan tanggapan mengenai Jessica memesan kopi terlebih dahulu untuk Mirna sebelum temannya datang. 

“Sama, saya juga sering begitu, janjian sama orang, untuk menghemat waktu, saya pesan kopi duluan, termasuk untuk teman yang akan datang,” ungkapnya.

Menurutnya, dua bukti yang memberatkan Jessica dalam persidangan tersebut dinilai masih bersifat kemungkinan-kemungkinan yang dirasa tidak kuat.

“Jadi kalau itu hanya suatu kemungkinan, pandangan, selalu ada dua sisi di balik cerita, selalu ada dua kemungkinan. Maukah kita memenjarakan orang 20 tahun atas sesuatu yang tidak pasti, maukah kita memenjarakan orang atas sesuatu yang belum pasti. Belum pasti itu kata kuncinya, kalau dia adalah putrimu, bagaimana. Dia mungkin bersalah, mungkin juga tidak bersalah,” lanjut Hotman.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore