Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2023 | 00.21 WIB

26 Artis Dilaporkan karena Promosi Judi Online, Imbalannya Hingga 100 Juta

judi online

Foto: Ilustrasi: Judi online kembali marak belakangan ini. (MooChowChow).

 
JawaPos.com -  Ketua Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Zainul Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah resmi mengadukan 26 artis diduga terlibat dalam promosi judi online. Artis-artis tersebut diketahui tidak mempromosikannya dalam waktu yang sama dan melalui platform berbeda-beda.
 
"Informasi dari beberapa korban, peristiwa hukum ini terjadi dalam rentang waktu 2017 sampai 2023," kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (4/9).
 
Menurut Zainul, artis-artis yang diadukan mempromosikan judi online untuk sejumlah platform. Diantaranya Sakti123,Indo Genting, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88 dan lain-lain.
 
 
Penghasilan diterima 26 artis diduga mempromosikan judi online angkanya berbeda-beda. Bisa jadi angka yang berbeda-beda tersebut disesuaikan dengan grade dari masing-masing artis serta pengaruh mereka di media sosial.
 
"Setiap konten yang didistribusikan melalui TikTok dan Instagram, minimal mereka mendapat imbalan jasa Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta," tuturnya lebih lanjut.
 
Artis-artis tersebut memang tidak secara terang-terangan mempromosikan judi online. Menurut Zainul Arifin, pintu masuk promosinya melalui game online namun pada kenyataannya platform tersebut merupakan judi online.
 
"Modus yang mereka sampaikan ini game online. Namun sepengetahuan kita itu adalah judi online karena menawarkan sesuatu dan mendapatkan keuntungan," tuturnya.
 
"Mereka juga mengajak orang lain menjadi member atau menjadi pemain supaya mendapatkan keuntungan," ujar Zainul Arifin lebih lanjut.
 
Dalam kesempatan itu, Zainul membeberkan 26 inisial artis yang diadukan ke Bareskrim Polri diduga terlibat dalam aktivitas promosi judi online. Mereka adalah WG, FP, DP, Young YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV,  YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan terakhir ada ZG. 
 
Menurut Zainul Arifin, puluhan artis tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore