JawaPos.com - Selebgram Oklin Fia sudah mengakui kesalahan yang telah dia perbuat dengan membikin konten video jilat es krim di depan alat kelamin pria dan menggunakan hijab. Dia pun menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Oklin Fia pada Selasa (29/8) lalu sudah mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus minta maaf atas kesalahan yang telah dia lakukan.
Menanggapi permintaan maaf Oklin Fia, Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik selaku pelapor di Bareskrim Polri mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan. Jika proses hukum nantinya mengarah ke perdamaian, dia secara pribadi tidak ada masalah.
"Kalau dari saya kan sudah buat laporan. Biarkan dari pihak kepolisian dulu yang memproses. Kita pasrahkan pada proses hukum. Nanti kita lihat saja seperti apa," kata Umi Pipik saat ditemui di bilangan Depok Jawa Barat, belum lama ini.
Umi Pipik menegaskan, dirinya tidak ada permasalahan apa pun secara pribadi dengan Oklin Fia. Dia membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri tujuannya untuk memberikan teguran atau peringatan supaya Oklin Fia tahu sekaligus menyadari kesalahannya.
"Saya tidak membenci beliau, saya cuma merasa resah atas apa yang beliau lakukan. Makanya saya lapor supaya ada panggilan. Kalau tidak ada yang lapor nanti akan seperti itu lagi," jelasnya.
Umi Pipik secara pribadi mengaku telah memaafkan kesalahan yang dilakukan Oklin Fia. Dia pun memyampaikan pesan kepada Oklin atau konten kreator lain untuk mempertimbangkan banyak hal dalam membuat konten. Karena ketika konten diunggah di sosial media, yang menonton konten tersebut dari berbagai tingkatan usia.
"Silakan bikin konten tapi kita hidup tidak cuma mentingin diri sendiri. Banyak anak-anak yang belum sepantasnya melihat konten seperti itu. Alangkah baiknya kita menjaga," ujar Umi Pipik.
Diketahui, Oklin Fia dilaporkan oleh Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pornografi dan asusila. Laporan dibuat pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Oklin Fia dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi.