Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Juni 2023 | 19.25 WIB

Tasyi Athasyia Persilakan Mantan Karyawan Melapor, Jika Tak Terbukti Bakal Dilaporkan Balik

Tasyi Athasyia. - Image

Tasyi Athasyia.

JawaPos.com - Ahmad Ramzy selaku pengacara dari YouTuber Tasyi Athasyia buka suara terkait laporan polisi yang sempat dibuat Putri yang merupakan mantan karyawan dari kliennya.

Ahmad Ramzy menyatakan bahwa P dalam laporannya tidak mencantumkan siapa terlapor karena statusnya masih dalam lidik. Pengacara Tasyi Athasyia pun mempertanyakan kenapa terlapor tidak secara langsung menyebut nama kliennya apabila tujuannya memang untuk melaporkan kliennya.

"Dalam laporan jelas-jelas terlapornya tidak disebutkan namanya, hanya status dalam lidik. Kalau memang betul klien saya melakukan apa yang dituduhkan oleh pelapor, silakan tulis namanya," ujarnya di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (23/6).

Baca Juga: Pemain Kedua Jadi Senjata Indonesia, Hadapi Taiwan di Semifinal

Kedua, Ramzy juga mempertanyakan Pasal yang digunakan untuk melapor ke polisis. Karena menurutnya,Pasal 335 merupakan pasal yang sudah dihapus.

"Jadi saya akan tunggu ini laporan polisi dan kita akan buat lapor balik kalau tidak terbukti," katanya.

Ahmad Ramzy lantas menyinggung soal laporan polisi yang sempat dialami kliennya terdahulu. Dia pun menyebut Ayu Thalia sempat melaporkan kliennya Nicholas Sean, anak Ahok, yang kemudian dia sendiri yang kena.

"Ada juga MZ (Medina Zein) melaporkan klien saya MI (Marissya Icha) tidak terbukti, ada konsekuensi hukum," beber Ramzy.

Baca Juga: Terapkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PDIP Libatkan 300 Pemulung di Puncak BBK 2023

Dia pun meminta sejumlah mantan karyawan apabila merasa masih ada hal-hal yang mengganjal atau dirasa tidak pas perlakuan Tasyi Athasyia selama ini, untuk menghubungi guna mencari penyelesaian terbaik.Karena sepengetahuan Ramzy, gaji bahkan bonus sudah ditunaikan oleh Tasyi terhadap mantan karyawan.

Ramzy melihat ada pihak-pihak yang berusaha mengompor-ngompori mantan karyawan."Saya peringatkan kepada pihak-pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati dan saya siap akan melakukan proses hukum kalau memang terbukti ada tindak pidananya," tegasnya.

 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore