Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Djati Waluyo
Selasa, 3 November 2026 | 00.45 WIB

Perpres 107/2026 Mulai Berlaku, Impor Crude, BBM, dan LPG Belum 100 Persen

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/11). (Djati Waluyo/JawaPos.com) - Image

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/11). (Djati Waluyo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan implementasi Peraturan Presiden 107 tahun 2026 terkait dengan tata cara pembelian minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri sudah berjalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman, mengatakan pelaksanaan peraturan tersebut sudah dilaksanakan namun belum berjalan secara 100 persen.

Ia mengatakan, implementasi aturan tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan mekanisme teknis.

“Sekarang sudah mulai. Cuman untuk implementasi secara 100 persen itu masih membutuhkan tahapan. Kan harus menyiapkan dulu infrastruktur dan lain-lain,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/11).

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan PT Pertamina (Persero) masih dapat melakukan impor minyak mentah, BBM, dan LPG secara mandiri, Laode menjelaskan bahwa proses implementasi aturan tersebut masih berlangsung.

“Sekarang masih berjalan, sekarang kita sedang siapkan tahapan-tahapan menuju ke implementasi. Jadi setelah Perpres kan harus ada permit untuk merinci secara detail tahapannya seperti apa, mekanismenya seperti apa,” jelasnya.

Laode menegaskan, pemerintah saat ini masih menyusun tahapan menuju implementasi penuh Perpres 107 Tahun 2026. Penyempurnaan aturan turunan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM juga menjadi bagian dari proses tersebut.

“Kalau Perpresnya sudah berlaku, tinggal kita tahapan menuju kepada implementasi 100 persen saja yang perlu kita tetapkan dengan Permen,” katanya.

Terkait masa transisi penerapan aturan tersebut, Laode menyebut pemerintah masih melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan berbagai parameter. Evaluasi tidak hanya memperhatikan dinamika global, tetapi juga kondisi lainnya.

“Tentu parameternya banyak, bukan hanya masalah dinamika global, tapi juga masalah-masalah lain seperti kondisional,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore