Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 22.02 WIB

Bahlil Wajibkan B50 untuk Pengusaha Tambang, Jika Tidak RKAB-nya Ditinjau

Ilustrasi B50. (Istimewa) - Image

Ilustrasi B50. (Istimewa)

JawaPos.com - Penggunaan mandatory biodiesel B50 di Indonesia tidak hanya berlaku untuk sektor transportasi. kalangan industri, termasuk pertambangan, juga diwajibkan menggunakan B50.

Sebagai bentuk penegasan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengancam bakal meninjau kembali Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang tidak menggunakan B50.

Sebagaimana diketahui, B50 merupakan bahan bakar biodiesel campuran dari 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit (FAME) dan 50 persen solar konvensional (diesel fosil).

Bahlil mengatakan, keputusan tersebut diambil karena program B50 bersifat mandatory. sehingga sudah seharusnya digunakan oleh masyarakat dan kalangan pengusaha.

“Saya sudah bilang, kalau kalian tidak pakai B50 RKAB-nya saya tinjau,” ujar Bahlil dalam peluncuran B50, Kamis (9/7).

Bahlil mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk memberikan penegasan kepada pengusaha agar tidak ada lagi alasan untuk mangkir dari menggunakan bahan bakar yang telah dimandatkan pemerintah.

“Jadi supaya tidak ada alasan-alasan. Jadi ini harus kita pakai produk dalam negeri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum peluncuran implementasi mandatori B50, sejumlah pengusaha menolak untuk menggunakan bahan bakar campuran antara BBN dan BBM tersebut.

Menurutnya, penolakan tersebut muncul dengan alasan harga yang tidak sesuai dengan budget para pengusaha.

“Kami menyampaikan bahwa upaya ini awalnya pengusaha-pengusaha ini gak mau pakai. Karena harganya katanya mahal,” ucapnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore