Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 07.38 WIB

Tak lagi Impor Produk Solar Berkat Mandatori B50, Bahlil Sebut Negara Hemat Devisa Rp 170 Triliun

Mandatori biodiesel B50 dapat menghemat devisa negara sekitar Rp 170 triliun, sebab mengurangi kebutuhan Indonesia mengimpor solar. (ANTARA) - Image

Mandatori biodiesel B50 dapat menghemat devisa negara sekitar Rp 170 triliun, sebab mengurangi kebutuhan Indonesia mengimpor solar. (ANTARA)

JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan penerapan mandatori biodiesel B50 dapat menghemat devisa negara sekitar Rp 170 triliun, sebab mengurangi kebutuhan Indonesia mengimpor solar.

"Dengan implementasi B50 itu ternyata, Bapak Presiden, (menghemat) Rp 170 triliun. Jadi, dari B40 ke B50, kita bisa menahan devisa kita Rp 170 T," ujar Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7).

Angka tersebut meningkat dari penerapan kebijakan mandatori B40 yang menghemat devisa sebesar Rp 133,3 triliun.

Selain menghemat devisa negara, program B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp 20,92 triliun menjadi sekitar Rp 23,49 triliun; menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.

"Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali," ujar Bahlil.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore