Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 07.25 WIB

Bahlil Jamin B50 Bisa untuk Mobil Asia hingga Eropa: di Mercedes pun Oke!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjamin kualitas biodiesel B50 cocok untuk mesin mobil yang diproduksi oleh pabrik asal Asia maupun Eropa. (ANTARA) - Image

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjamin kualitas biodiesel B50 cocok untuk mesin mobil yang diproduksi oleh pabrik asal Asia maupun Eropa. (ANTARA)

JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjamin kualitas biodiesel B50 cocok untuk mesin mobil yang diproduksi oleh pabrik asal Asia maupun Eropa.

“Tidak hanya dites di Toyota, di Mercedes pun oke. Jadi, ini dari Asia sampai Eropa semua kita bikin,” ujar Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50, di Rest Area Km 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7).

Berdasarkan hasil uji B50 yang telah dilakukan selama kurang lebih enam bulan, Bahlil menyampaikan kualitas B50 jauh lebih baik daripada B40.

Penilaian tersebut berdasarkan penggantian filter yang dilakukan saat uji jalan. Pada biodiesel B40, kata dia, filter diganti pada penggunaan 10 ribu-20 ribu km. Sementara itu, pada masa uji jalan B50, Bahlil mengungkapkan terdapat kendaraan yang belum mengganti filter meski telah menempuh 40 ribu km.

“Waktu saya jadi sopir angkot, belum ada B50 ini. Karena itu, saya memberikan apresiasi kepada teman-teman yang melakukan ini secara teknis,” ujar Bahlil.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area Km 57, Kabupaten Karawang, Kamis.

Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore