Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 22.49 WIB

Biaya Produksi Tinggi, Menteri ESDM Bahlil Buka Peluang Revisi DPO Batu Bara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membuka peluang untuk melakukan penyesuaian harga acuan batu bara Domestic Price Obligation (DPO) untuk memenuhi kebutuhan batu bara nasional yang tercantum dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan biaya operasional penambangan atau stripping ratio (SR) untuk mendapatkan batu bara sudah terbilang tinggi, yang kini sudah menyentuh level 8 persen hingga 12 persen.

Meningkatnya biaya operasional tersebut dan harga jual yang tidak bergerak sejak 2019 dinilai menciptakan situasi yang tidak ideal untuk pengusaha batu bara.

“Cost produksinya udah tinggi. Jadi, kita juga harus membijaksanahi agar teman-teman pengusaha juga jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah,” ujar Bahlil saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6).

Bahlil juga menanggapi keluhan pelaku usaha yang menyebut patokan harga batu bara acuan (HBA) belum direvisi sejak 2019 sementara biaya produksi terus meningkat, Bahlil mengakui hal tersebut menjadi pertimbangan penting.

"Betul, itu salah satu pertimbangan yang akan kita hitung," tuturnya.

Lanjutnya, saat ini pemerintah tengah menghitung ulang plus minus dari kebijakan harga DMO. Adapun, upaya tersebut dilakukan agar pengusaha dan PLN tidak mengalami kerugian atas kebijakan pemerintah.

"Lagi kita menghitung plus minus agar PLNnya juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, mengatakan pemerintah sudah seharusnya melakukan perubahan terhadap aturan batas atas harga jual batubara atau Domestic Price Obligation (DPO).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore