
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. (Putu Indah Savitri/Antara)
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB Lemigas) bisa mengimpor minyak, termasuk dari Rusia, setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
“Jadi, dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot, dikutip Minggu (31/5).
Yuliot menjelaskan berdasarkan aturan tersebut, selain pengadaan impor oleh badan usaha milik negara (BUMN) seperti yang sudah berjalan selama ini, pemerintah juga memungkinkan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi untuk melakukan impor minyak mentah, BBM, maupun LPG. Adapun BUMN yang selama ini mengimpor komoditas energi adalah Pertamina.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (3) menyampaikan pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama. BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri.
“Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas,” kata Yuliot.
Akan tetapi, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 juga memungkinkan BLU untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri untuk memenuhi cadangan penyangga energi dan/atau cadangan operasional, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.
Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberi ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak meski terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Keadaan mendesak tersebut berdasarkan kepada penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
