Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Mei 2026 | 19.39 WIB

API-IMA Respons Wacana Badan Khusus Ekspor Komoditas Strategis, Wanti-wanti Pemerintah soal Iklim Investasi

Pengiriman Batu Bara setelah proses penambangan. Pemerintah memperketat ekspor komoditas lewat badan khusus ekspor komoditas strategis. (Istimewa) - Image

Pengiriman Batu Bara setelah proses penambangan. Pemerintah memperketat ekspor komoditas lewat badan khusus ekspor komoditas strategis. (Istimewa)

JawaPos.com - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menilai rencana pemerintah memperketat pengendalian ekspor komoditas mineral dan batu bara melalui pembentukan badan khusus ekspor komoditas strategis perlu disiapkan secara matang. Kebijakan tersebut dinilai harus mampu menyeimbangkan aspek pengawasan, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri tambang.

API-IMA menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor minerba agar pemanfaatan sumber daya alam bisa memberikan nilai tambah yang lebih optimal bagi negara. Namun, asosiasi menekankan pentingnya menjaga iklim usaha agar tetap kondusif dan menarik bagi pelaku industri.

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Sari Esayanti, melalui pernyataan resminya, Rabu (20/5), mengatakan bahwa pelaku industri pada dasarnya siap mengikuti kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat pengelolaan sektor pertambangan nasional.

Meski demikian, implementasi aturan baru disebut harus memperhatikan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang atau long-term sales agreement yang telah berjalan.

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Sari Esayanti.

Menurut API-IMA, banyak perusahaan tambang telah menjalankan investasi berbasis perhitungan bisnis jangka panjang, termasuk memiliki kontrak penjualan yang sudah disepakati bertahun-tahun sebelumnya.

Alhasil, perubahan kebijakan dinilai perlu mempertimbangkan kesinambungan kontrak dan kepastian hukum bagi investor.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore