
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
Kebijakan itu disampaikan langsung Prabowo sebagai bagian dari langkah pemerintah memperketat pengawasan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.
Hal itu sebagaimana disampaikannya dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor komoditas SDA,” ujar Prabowo.
Lewat beleid tersebut, Pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Menurut dia, penerbitan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional. Pemerintah menilai selama ini masih terdapat berbagai celah dalam perdagangan ekspor yang berpotensi merugikan negara.
“Penjualan semua hasil SDA kita dimulai CPO, batubara dan paduan besi ferro alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya.
Prabowo menjelaskan, skema itu bukan berarti hasil ekspor sepenuhnya diambil alih negara. Nantinya, BUMN yang ditunjuk akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang meneruskan hasil penjualan kepada pelaku usaha.
“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah ke pelaku usaha tersebut. Ini bisa dikatakan marketing facility,” jelasnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
