Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Mei 2026 | 19.31 WIB

Prabowo Yakin Ekspor SDA Lewat BUMN Bisa Dongkrak Penerimaan RI Setara Meksiko dan Filipina

Presiden Prabowo Subianto optimistis melalui kebijakan baru terkait kewajiban ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) dapat mendongkrak penerimaan negara. (TV Parlemen) - Image

Presiden Prabowo Subianto optimistis melalui kebijakan baru terkait kewajiban ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) dapat mendongkrak penerimaan negara. (TV Parlemen)

JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto optimistis melalui kebijakan baru terkait kewajiban ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) dapat mendongkrak penerimaan negara secara signifikan.

Bahkan, dia meyakini Indonesia bisa menyamai capaian sejumlah negara seperti Meksiko hingga Filipina dalam mengelola pendapatan dari sektor komoditas.

"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Dengan kebijakan ini kita berharap penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan seperti negara tetangga," ujar Prabowo dalam pidatonya saat menyampaikan KEM-PPKF di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).

Prabowo menilai selama ini Indonesia belum maksimal dalam mengelola potensi penerimaan negara dari sektor SDA. Padahal, Indonesia memiliki cadangan komoditas unggulan seperti batu bara, kelapa sawit, mineral, hingga gas alam yang sangat besar.

Dia menegaskan pemerintah tidak ingin Indonesia terus berada dalam posisi penerimaan rendah hanya karena tidak berani mengambil kendali atas pengelolaan kekayaan alam sendiri. "Kita tidak mau penerimaan paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik sendiri. Mengelola milik bangsa Indonesia sendiri," tegasnya.

Untuk diketahui, bertepatan dengan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Dalam aturan itu, ditegaskan bahaa penjualan semua hasil sumber daya alam mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, diwajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore